TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan Polda Jatim telah menurunkan tim untuk mengolah tempat kejadian perkara kecelakaan bus Sugeng Rahayu di Jombang. Polisi menetapkan sopir bus berinisial SO sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal kelalaian dalam mengendara.
“Sopir bus dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Awi, Jumat, 27 Desember 2013. Sementara tentang status kondektur bus, Awi belum dapat memastikan.
Pada Kamis malam kemarin bus bernomor polisi W-7100-UZ itu menabrak sepeda motor bernomor polisi S-3102-XQ yang dikendarai seorang ibu, Khusnul Khotimah, dan dua anaknya, Wahyudi, 16 tahun, serta Santoso, 5 tahun. Khusnul meninggal di lokasi kejadian, adapun dua anaknya menyusul tewas di RSUD Jombang.
Korban merupakan warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Karena sopir bus dinilai ugal-ugalan, warga yang marah ramai-ramai membakar bus yang memang dikenal suka ngebut itu.
Menurut Awi, perilaku warga yang merusak dan membakar bus termasuk tindak pidana. Karena itu, polisi akan melakukan penyelidikan dari awal hingga akhir kejadian, baik kasus kecelakaannya maupun perusakan bus. "Semuanya kami selidiki," kata dia.
Polisi, kata Awi, sudah meminta keterangan dari lima orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan fakta lapangan, sopir bus dianggap melanggar hukum karena keluar dari jalur dan menabrak sepeda motor. “Fakta hukumnya, bus keluar jalur dan menabrak," kata Awi.
Sugeng Rahayu merupakan nama lain dari Sumber Selamat dan Sumber Kencono. Bus ini telah berulangkali mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, hingga kini polisi hanya menegur pengusahanya karena keberadaan angkutan umum itu masih diminati masyarakat.
MOHAMMAD SYARRAFAH