TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan proses penyidikan kasus petugas taman yang tertabrak mobil terkait prosedur keselamatan kerja masih berlangsung.
Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan keterangan saksi guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. "Pemeriksaannya termasuk pada prosedur operasional standar petugas taman," kata Hindarsono saat dihubungi, Sabtu, 28 Desember 2013.
Sarwan, seorang petugas Dinas Pertamanan, ditabrak mobil Grand Livina yang dikemudikan Cristianto Candra. Kecelakaan tersebut terjadi di tol Wiyoto Wiyono Km 18.400 sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat, 27 Desember.
Hindarsono menuturkan, pemeriksaan sarana dan prasarana berkaitan erat bagi pekerja korban kecelakaan yang sedang bertugas di jalan raya. Pemeriksaan akan menyelidiki kelengkapan pengamanan yang melengkapi standar bagi petugas tersebut.
Adapun kelengkapan yang dimaksud, Hindarsono merincikan, yakni rambu jalan, petunjuk pemberitahuan, dan traffic cone. Selain pemeriksaan kelengkapan, latar belakang kesehatan kedua pihak yang terlibat kecelakaan juga turut menyumbang keterangan yang signifikan mengenai penyebab kecelakaan. "Kami juga harus mengetahui apakah penyapu jalan dan pengemudi dalam kondisi yang sehat sebelum kecelakaan terjadi," ujar dia.
Untuk itu, Hindarsono berujar, kecelakaan di jalan raya tak hanya melibatkan dua pihak yang terlibat langsung dalam kecelakaan, melainkan instansi tempat petugas korban kecelakaan terkait prosedur pengamanan diri. "Dari pemeriksaan, prosedur dan sarana akan terlihat, apakah hal tersebut terpenuhi," kata Hindarsono.
LINDA HAIRANI