Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecelakaan Maut Probolinggo Karena Human Error

image-gnews
Sejumlah anggota polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil pick up bernopol  B 2625 XCU, dengan truk bernopol P 8568 UL, di Jalan Raya Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jatim (28/12).  ANTARA/Adhitya Hendra
Sejumlah anggota polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil pick up bernopol B 2625 XCU, dengan truk bernopol P 8568 UL, di Jalan Raya Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jatim (28/12). ANTARA/Adhitya Hendra
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan penyebab kecelakaan maut di Tongas, Kabupaten Probolinggo yang merenggut 18 nyawa karena kesalahan manusia. "Karena human error," kata Awi saat dihubungi Tempo, Minggu, 29 Desember 2013.

Awi mengatakan pikap bak terbuka dengan jumlah penumpang sebanyak 35 orang melaju dari arah Timur ke arah Barat. Pikap yang dikemudikan Slamet, warga Desa Jangur hendak menyalip kendaraan bis di depannya. Sopir pikap yang juga menjadi salah satu korban tewas kecelakaan ini diduga melanggar marka jalan. Dengan pandangan dari arah berlawanan yang terhalang kendaraan di depannya, sopir nekat menyalip. Akhirnya tabrakan dengan truk gandeng Fuso tidak terhindarkan.

Polisi telah menetapkan sopir pikap sebagai tersangka dalam kecelakaan. "Olah tempat kejadian perkara sudah dituntaskan pada hari ini," kata dia. Pemberkasan kasus kecelakaan ini sudah sampai pada tahap akhir. "Proses penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur kendati tersangkanya sudah meninggal dunia," kata Awi. Setelah pemberkasan selesai, menurut Awi, baru kemudian dikeluarkan Surat Periintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jadi semua prosedur tetap dilalui," katanya. Penanganan kasus kecelakaan di Probolinggo dilakukan tim terpadu yang juga melibatkan Dinas Perhubungan, DLLAJ serta Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. Awi mengatakan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto Iskandar serta Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Unggung Cahyono memberikan atensi khusus dengan mendatangi tempat kejadian perkara pada Minggu, 29 Desember 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada asistensi langsung dari Kakorlantas dan Kapolda," katanya. Kakorlantas Mabes Polri dan Kapolda juga sempat mengadalan rapat di Probolinggo terkait kecelakaan maut itu. Setelah melakukan rapat dan melakukan asistensi dalam penanganan kasus tersebut, Kakorlantas dan Kapolda meninggalkan Probolinggo. "Kapolda dan Kakorlantas sudah balik kanan," kata Awi.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.