TEMPO.CO, Bandung--Ada beberapa kejanggalan dalam perolehan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung tahun 2014. Hal itu ditunjukkan Koordinator sebuah komunitas masyarakat sipil pemerhati keterbukaan informasi publik bernama Wakca Balaka, Arip Yogiawan. Salah satu kejanggalan itu, kata Arip, yakni adanya pemberian dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Setelah kami cek situs sabilulungan.bandung.go.id, kami menemukan penggunaan dana hibah untuk tunjangan guru honorer," ujarnya, 29 Desember 2013. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, di mana pemberian hibah tidak boleh diberikan secara berkala pada pihak atau penerima yang sama. Sementara, guru honorer sudah menerima bantuan tersebut tahun lalu, kata Arip.
Tidak hanya itu kejanggalan yang Wakca Balaka temukan pada situs resmi informasi penerima hibah dan bansos tersebut, "Temuan lainnya adalah kegiatan renovasi sebuah TK yang pada kenyataannya digunakan untuk biaya pelaksanaan kegiatan lomba dan ibadah panitia penyelenggaranya," katanya. Dalam laman situs itu ditulis dana sebesar Rp 4,2 miliar, "Di mana sebagian besarnya digunakan untuk kegiatan ibadah umroh."
Menurut dia, dengan diadakannya situs ini sebaiknya masyarakat lebih memperhatikan transparansi penyaluran dana hibah dan bansos. Hal ini, kata Arip, penting untuk perbaikan pembangunan di Kota Bandung, khususnya mekanisme, pelaksanaan dan pengawasan dana hibah dan bansos. Selain itu pihaknya pun mengimbau Pemerintah Kota Bandung untuk menyediakan suatu mekanisme pelaporan dari masyarakat agar temuan masyarakat dapat dilaporkan secara formal dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Kami merasa pihak pemerintah perlu untuk melengkapi informasi di laman tersebut. Adapun informasi yang perlu dilengkapi adalah nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Bandung dan lembaga penerima dana hibah dan bansos," katanya. Selain itu, dia melanjutkan, pemuatan informasi terkait dana hibah dan bansos, perlu memperhatikan kaidah-kaidah seperti yang diatur dalam Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Secara terpisah, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku menerima dengan terbuka kritikan dari Wakca Balaka tersebut. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya menunggu komentar terkait transparansi penyaluran dana hibah dan bansos. "Sebab, program ini baru dilucurkan di kota Bandung, jadi kami butuh kritik untuk perbaikan," kata Ridwan, di Balai Kota, Kota Bandung.
Disinggung mengenai temuan Wakca Balaka, Ridwan mengaku belum mengeceknya secara langsung, meski pun dirinya berencana membahas masukan tersebut pada rapat mingguan pemkot Bandung bersama seluruh kepala Dinas di Kota Bandung. Ridwan mengatakan, data yang telah diunggah ke laman bansos tersebut telah melalui tahap verifikasi. Sehingga ketika ditemukan kejanggalan, perlu dicari tahu letak kesalahannya.
Adanya sistem online tersebut, kata Ridwan, membuktikan bahwa transparansi sangatlah penting. Sehingga, lanjutnya, ketika ada yang tidak sesuai dengan kenyataan, bisa langsung dikritisi masyarakat. "Kalau ribut kan jelas berdasarkan data," ujarnya.
PERSIANA GALIH
Terpopuler:
Haul Gus Dur, Butet Mengolok-Olok Prabowo?
Sutarman: Ucapan Gus Dur Manjur
Kecelakaan Maut Probolinggo, 15 Tewas
Kata Rhoma, Jokowi yang Mengajaknya Duet