Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SBY: Sistem Jaminan Sosial Bisa Penuhi Harapan Rakyat  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Presiden SBY saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta (20/11). Kerjasama yang dihentikan antara lain, pertukaran informasi dan intelijen, serta latihan bersama antara tentara Indonesia dan Australia. TEMPO/Subekti
Presiden SBY saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta (20/11). Kerjasama yang dihentikan antara lain, pertukaran informasi dan intelijen, serta latihan bersama antara tentara Indonesia dan Australia. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Istana Presiden di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Desember 2013. Program itu bakal dijalankan mulai Rabu, 1 Januari besok.

"Kami berkumpul di hari yang istimewa dan bersejarah ini untuk bersama-sama menyaksikan peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, serta peluncuran program Jaminan Kesehatan Nasional," kata SBY, saat membuka sambutannya.

Menurut dia, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin seluruh rakyat agar bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak. SBY mengaku sering mendengar keinginan dan harapan rakyat agar mereka mendapat perlindungan atas risiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua, maupun pensiun.

"Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional inilah insya Allah keinginan dan harapan rakyat dapat kami penuhi," ujar SBY. Dia mengatakan, sejak sembilan tahun lalu Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Namun implementasi beleid ini ternyata tidak mudah.

"Banyak perangkat regulasi dan aspek teknis operasional yang harus disiapkan dan dirumuskan secara jelas, terukur, dan terencana agar dapat diterapkan dengan baik dan tepat sasaran," ucapnya. "Juga diperlukan anggaran yang cukup guna membantu dan menanggung iuran asuransi bagi saudara-saudara kita golongan miskin, tidak mampu, dan kaum rentan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SBY mengatakan, melalui proses yang cukup panjang, tepatnya sepuluh tahun kemudian, yakni di awal 2014, Indonesia bisa menjalankan amanat undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Untuk itu, atas nama negara dan pemerintah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah, kalangan DPR RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan semua pihak atas kerja sama dan kerja kerasnya."

Adapun acara peresmian ini juga dihadiri Wakil Presiden Boediono, sejumlah pimpinan lembaga negara dan menteri kabinet Indonesia Bersatu II, dan sejumlah anggota DPR RI. Selain itu, hadir juga sejumlah duta besar negara sahabat dan pimpinan organisasi internasional, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan komisaris serta direksi PT Askes dan PT Jamsostek.

PRIHANDOKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

7 Agustus 2022

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.


DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

16 Februari 2022

Ilustrasi PHK. Shutterstock
DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.


Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

6 Februari 2018

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konpers OTT Jombang di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018. Uang untuk menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi Puskesmas. TEMPO/Amston Probel
Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.


BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

20 April 2017

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.


Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

30 Maret 2017

Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) bersama Senior EVP Transaction Banking Bank Mandiri Rico Usthavia Frans (kiri) dan Direktur Corporate Affair Alfamart Solihin (tengah) melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kerjasama Bank Mandiri dengan Alfamart  ketika peluncuran di Gerai Alfamart Kawasan Cempaka Putih, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA FOTO
Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.


Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

24 April 2016

Sejumlah abdi dalem mengeluarkan Kereta Nyai Jimat sebelum memulai prosesi jamasan kereta Kraton, Yogyakarta, 23 Oktober 2015. Ada dua buah kereta yang di jamas pada prosesi kali ini. TEMPO/Pius Erlangga
Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.


Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

24 April 2016

Abdi dalem Keraton Kasultanan Yogyakarta. (TEMPO/Pito Agustin Rudiana)
Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.


Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

24 April 2016

Abdi dalem Keraton Kasultanan Yogyakarta. (TEMPO/Pito Agustin Rudiana)
Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.


86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

27 Januari 2016

Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  TEMPO/Dasril Roszandi
86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.


Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

14 Desember 2015

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS  akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah