TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara PT Pertamina (Persero), Ali Mundakir mengatakan bahwa per 1 Januari 2014, lembaganya akan menaikkan harga elpiji non subsidi 12 kilogram dari harga awal yaitu Rp 70,2 ribu rupiah menjadi 117,7 ribu rupiah. Kenaikan ini menurut Ali bervariasi tergantung dari jarak dari SPBBE ke titik serah atau supply poin.
"Kenaikan harga elpiji non subsidi 12 kilogram sebesar 47,5 ribu rupiah ini disebabkan karena tingginya harga pokok LPG di pasar dan turunnya nilai tukar rupiah yang menyebabkan kerugian perusahaan semakin besar," ujar Ali ketika dihubungi Tempo, Rabu, 1 Januari 2014.
Ali mengatakan harga elpiji 12 kilogram yang berlaku saat ini merupakan harga yang ditetapkan pada Oktober 2009 yaitu Rp5.850 per kg, harga pokok perolehan kini, menurut Ali telah mencapai Rp10.785 per kg. Dengan kondisi ini, dalam 6 tahun terakhir Pertamina telah menanggung selisihnya kerugian sebesar Rp22 triliun.
"Kondisi ini tentunya tidak sehat secara korporasi karena tidak mendukung Pertamina dalam menjamin keberlangsungan pasokan elpiji kepada masyarakat," ujar Ali.
Keputusan inim menurut Ali merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam laporan hasil pemeriksaan pada bulan Februari 2013, di mana Pertamina menanggung kerugian atas bisnis Elpiji non subsidi selama tahun 2011 sampai dengan Oktober 2012 sebesar Rp7,73 triliun, yang hal itu dapat dianggap menyebabkan kerugian negara.
Selain itu, sesuai dengan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas pasal 25, maka Pertamina telah melaporkan kebijakan perubahan harga ini kepada Menteri ESDM.
GALVAN YUDISTIRA