TEMPO.CO, Surabaya - Pertamina akan memberikan sanksi kepada agen penyalur yang menjual elpiji di atas harga ketentuan. Sekarang ini, harga jual untuk tabung elpiji kemasan 12 kilogram yang berlaku di wilayah Jawa Timur berkisar Rp 122.800 hingga Rp 126.200.
Sanksi awal berupa surat peringatan. Jika tidak digubris, Pertamina akan melakukan pemotongan alokasi. "Kalau ada yang menjual di atas harga ketentuan, kami akan memberikan sanksi," kata Assistant Manager External Marketing Operation Pertamina Region V, Heppy Wulansari, kepada Tempo, Kamis, 2 Januari 2013.
Menurut Heppy, harga tertinggi diberlakukan untuk Kabupaten Banyuwangi karena jaraknya paling jauh dari supply point. Sedangkan untuk Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, dan sekitarnya berada di kisaran terendah. Sebelumnya, harga elpiji 12 kilogram berada pada kisaran Rp 75.100 hingga Rp 78.600.
Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) akhirnya memutuskan menaikkan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram per 1 Januari 2014. Ini dilakukan menyusul tingginya harga pokok elpiji di pasar dan melemahnya nilai tukar rupiah yang menyebabkan Pertamina merugi.
Pada 2013, Pertamina mengklaim kerugian mencapai Rp 6 triliun. Karena itu, pihaknya mengurangi subsidi yang sebelumnya mencapai Rp 2.100 per kilogram atau Rp 25 ribu per tabung. Dengan demikian, ada kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp 3.959 per kilogram dari harga yang ditetapkan Oktober 2009, yaitu Rp 5.850 per kilogram. "Ini saja masih belum mencapai harga keekonomisan," kata Heppy.
Setidaknya, kata Heppy, dengan kenaikan ini diharapkan bisa menekan kerugian hingga Rp 2 triliun pada 2014 ini. Besaran kenaikan di tingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak SPBE ke titik serah (supply point).
AGITA SUKMA LISTYANTI