Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besok Wali Kota Jakarta Barat Berangkat Pakai Ojek

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Sebuah bus Trans Jakarta baru dari China tiba di Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, Jakarta Timur, (29/11). Pemerintah DKI menambah armada TransJakarta untuk menunjang operasi busway di semua koridor dan akan menambah 400 armada pada 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sebuah bus Trans Jakarta baru dari China tiba di Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, Jakarta Timur, (29/11). Pemerintah DKI menambah armada TransJakarta untuk menunjang operasi busway di semua koridor dan akan menambah 400 armada pada 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah menyatakan siap mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk tidak memakai kendaraan pribadi menuju kantornya pada Jumat besok. "Tidak ada masalah, saya dukung-dukung saja," kata dia saat dihubungi pada Kamis, 2 Desember 2014. "Saya siap ikut instruksi Pak Gubernur."

Gubernur Jokowi telah menandatangani Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada 30 Desember 2013. Jokowi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para kepala biro, asisten deputi, Sekretaris Korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk meneruskan kebijakan tersebut kepada bawahannya.

Dengan adanya instruksi ini, mulai 3 Januari 2014 seluruh pejabat dan pegawai wajib memakai kendaraan umum untuk menuju tempat kerja. Para pegawai dilarang menggunakan mobil maupun sepeda motor dan kendaraan dinas operasional untuk bekerja. Kebijakan ini berlaku pada Jumat pertama setiap bulan. 

Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat. PNS yang melanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fatahillah akan berangkat lebih pagi dari rumahnya di kawasan Kebon Jeruk ke kantornya di kawasan Puri Indah, Kembangan, untuk memenuhi instruksi itu. "Mungkin habis subuh sudah jalan," tuturnya.

Dia berencana menyewa ojek untuk ke kantor pada hari yang ditentukan. "Untung rumah tidak terlalu jauh ke kantor, jadi santailah," kata dia.

Kepada bawahan dan para camat serta lurah di lingkungan Jakarta Barat, Fatahillah juga sudah meneruskan instruksi tersebut. "Mereka semua menerima dan siap melaksanakan." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menyatakan instruksi ini tidak akan mempengaruhi kinerja pegawai karena kantor Wali Kota Jakarta Barat pun sudah memiliki kendaraan antar-jemput pegawai. "Mungkin dengan adanya aturan baru, jumlah armada antar-jemput akan ditambah."

Fatahillah juga menginstruksikan biro kepegawaian di kantornya untuk membentuk tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. "Nanti ada tim yang turun untuk melihat apa para pegawai patuh atau tidak."

PRAGA UTAMA


Terpopuler:
FPI Ancam Demo Polresta Depok
Teroris Ciputat Disebut Punya Usaha Optik  
Densus 88 Geledah Rumah di Bogor
Polisi Depok Tahan Lima Anggota FPI
Kelompok Teroris Ciputat Punya Rumah di Rempoa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

2 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

4 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

8 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

9 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

10 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

10 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

11 jam lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

11 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?


Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

13 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

13 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK