TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendatangi lokasi penangkapan terduga teroris di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 4 Januari 2014. Kedatangan Komnas HAM untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan yang dilakukan tim Densus 88 Antiteror (lihat: Begini Kronologi Penggerebekan Teroris Ciputat ).
"Ini masih awal sekali. Kami masih mengumpulkan data-data dan informasi terkait dengan peristiwa kemarin," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila. Dalam peninjauan itu, Laila didampingi oleh anggota Komnas Ham, Nur Kholis.
Menurut Laila, Komnas HAM adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM nanti juga akan menemui Kapolri dan Komandan Densus 88. "Kami tidak bisa menilai dari statement saja. Kami harus mengolah TKP-nya dan memeriksa dokumen-dokumen.''
Laila mengatakan, dalam mengatasi aksi teroris, polisi berpedoman pada Perkapolri Nomor 23 Tahun 2011. Selain itu, ada juga standar operasional prosedur tentang penggunaan senjata api. "Dari sanalah kami melihat prosedurnya sudah dijalankan di lapangan atau tidak," katanya.
Nur Kholis menambahkan, Komnas HAM mendukung penuh langkah kepolisian untuk memberantas terorisme di Indonesia. Namun, langkah yang diambil polisi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Adanya pelanggaran HAM dalam penggerebekan terduga teroris di Ciputat, kata Nur Kholis, baru sebatas asumsi. "Sekarang kami belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak," katanya. "Nanti kalau sudah ada hasil, akan kami sampaikan kepada publik."
MUHAMMAD KURNIANTO
Berita sebelumnya:
Penggerebekan Teroris Ciputat Sesuai Prosedur
Komnas HAM: Sudah 100 Teroris Mati Ditembak
Polri: Baasyir Tak Terkait Teroris Ciputat
Ini Buku Baasyir yang Disebut Legalkan Perampokan