TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan nilai kapitasi dokter yang melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional akan dinaikkan antara 300 persen sampai 600 persen. Menurut dia, tidak ada alasan bagi dokter menolak melayani pasien peserta KJN. Apalagi seluruh penduduk akan ikut layanan BPJS ini pada 2019.
“Dokter akan rugi sendiri,”kata dia dalam reuni Nasional Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Sabtu, 4 Januari 2014. “Dari mana dapat pasien, semua ikut BPJS.”
Dokter praktek akan mendapat nilai kapitasi atau keuntungan asuransi sebesar Rp 8-10 ribu per pasien dari pogram Jaminan Kesehatan Nasional. Dokter Puskesmas hanya mendapat Rp 3-6 ribu per pasien. Bedanya, dokter Puskesmas mendapat bantuan obat dari pemerintah serta bantuan biaya operasional Rp 75 juta di Jawa dan sebesar Rp 350 juta di Papua dan NTT.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang mencapai 121,7 juta, akan dilayani di 1,370 rumah sakit pemerintah dan swasta. Peserta asuransi kesehatan (Askes), Jamsostek, jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan kesehatan daerah secara otomatis bermigrasi layanan dari BPJS ini. Masyarakat yang belum terlindungi asuransi kesehatan diminta segera mendaftar dengan nilai tanggungan maksimal Rp 100 juta.
Seorang dokter spesialis asal Madura, Jawa Timur, menolak ikut melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Alasannya dokter praktek swasta atau mandiri hanya mendapat nilai kapitasi atau manfaat asuransi Rp 10 ribu per pasien.
EKO WIDIANTO