TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung menaikkan target pajak Rp 45 miliar. Target itu naik dari tahun sebelumnya setelah membukukan pendapatan dari pajak hiburan Rp 37 miliar.
"Namun jam hiburan malam operasionalnya dibatasi hingga pukul 00.00 WIB," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Dandan Riza Wardhana saat ditemui di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa, 7 Januari 2014.
Menurut dia, pembatasan jam operasional itu untuk menjaga moralitas, keamanan, dan kenyamanan. Dengan jam operasional itu, konsumen juga akan menyesuaikan waktu berkunjungnya.
Pemkot juga berencana melakukan komunikasi intensif dengan para pengusaha hiburan soal rencana pembatasan jam operasional. "Saya komunikasikan dengan pengusaha bahwa kami sedang membahas pembatasan jam operasional," kata Dandan.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas jam operasional tempat hiburan. Dia juga memaklumi jika pengusaha hiburan malam mengeluhkan kebijakan tersebut. Keputusan itu diusulkan oleh kepolisian untuk membendung tingkat kejahatan yang tengah marak di Kota Bandung.
PERSIANA GALIH
Baca juga:
Farhat Tambah Clue Soal Kekasih Cut Tari
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Endriartono Sindir Jokowi di Acara Konvensi
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian
Polisi Sarankan Tukang Tambal Ban Dilarang
Farhat: Mudah kalau Cuma Menggantikan Deddy
Kaka Tampil Memukau, Milan Hajar Atalanta 3-0
Detik-detik Penggerebekan di Ciputat Versi Warga