TEMPO.CO, Pontianak - "Kerugian hanya Rp 181 juta. Ini yang kami kembangkan nanti. Apa motif membuat laporan itu kehilangan miliaran rupiah," ujar Direktus Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Rudi Hartono, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono, Senin, 6 Januari 2014.
Idha Endi, kata Rudi, selanjutnya diserahkan ke Propam Polda Kalimantan Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Idha Endi adalah suami dari Titi Yusnawati, yang melaporkan telah kehilangan perhiasan senilai Rp 19 miliar di dalam tas. Tas tersebut berada di bagasi Lion Air yang ditumpangi dari Bandar Udara Supadio Pontianak ke Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta. Tak berapa lama perhiasan berhasil ditemukan kembali setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap petugas di bandara.
Namun, masalahnya tidak kemudian selesai karena nilai perhiasan istri Idha Endi tidak sampai belasan miliar rupiah. Menurut Rudi, kasus kehilangan inilah yang dianggap meresahkan masyarakat, terutama instansi Kepolisian. "Kami juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap istrinya (Idha Endi Prasetyono)," ujarnya. (Baca: Berlian Itu Sampai Rp 20 Miliar)
Hasil pemeriksaan terhadap petugas bandara, katanya, Polda masih menetapkan empat orang tersangka yang melakukan perusakan terhadap tas Titi Yusniwati. "Bisa saja tersangkanya bertambah. Tapi nanti pihak kami akan melakukan pengembangan, baik memeriksa pihak petugas X-Ray maupun pihak bandara," kata Rudi.
Informasi kasus ini sempat simpang siur mengenai nilai perhiasan istri pejabat polisi tersebut. Awalnya laporan Titi menyebutkan nilai perhiasannya Rp 19 miliar, tetapi dibantah oleh Idha Endi yang mengatakan hanya Rp 500 juta. Revisi angka juga disampaikan Titi kepada media massa.
Istri Idha Endi juga bisa disalahkan karena menyimpan barang berharga di dalam bagasi pesawat. Aturan kesepakatan antara penumpang dan maskapai penerbangan tersebut, biasanya sudah dicantumkan dalam tiket pesawat, termasuk penjelasan mengenai asuransi. Idha Endi mengatakan, perhiasan itu akan dipakai istrinya menghadiri pernikahan keluarganya di Bekasi, Jawa Barat. Idha Endi menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Narkoba Polda Kalimantan Barat.
Menurut saksi ahli dari pemimpin cabang PT Pegadaian Pontianak, Hendra Gunawan, berdasarkan rincian hasil uji fisik dan nilai berdasarkan taksiran di Pegadaian, nilai perhiasan tidak sampai Rp 500 juta. Perhiasan itu meliputi empat cincin mata berlian diperkirakan harga sekitar Rp 69. 500.000, satu gelang diperkirakan harganya Rp 31.166.000, kalung liontin berlian Rp 14.638.000, dua buah mata bukan berlian tapi jenis sirkon, satu kalung rantai Rp 9.093.000.
Berikutnya dua liontin satunya bukan emas Rp 5.335.000, sepasang anting mutiara dan anting berlian Rp 4. 363.000, kalung dan gelang Rp 15.972.000, dan dua cincin kawin mata berlian Rp 5.403.000. "Sehingga total nilainya sekitar Rp 155.500.000," kata Hendra.
Untuk dua buah mata bukan jenis berlian atau permata melainkan jenis sirkon sehingga tidak dapat dihitung atau ditaksir. Untuk jam dari pihak Polda Kalbar melakukan pengecekan harga dua arloji Rolex. Hasilnya satu palsu dan satu asli. Harga perkirakan yang asli Rp 24 juta dan yang palsu sekitar Rp 1-2 juta.
Kepala Polda Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Arie Sulistyo, mengatakan setelah melalui hasil uji didapatlah jumlah keseluruhan kerugian Titi. "Setelah ditambah harga dua buah jam tangan dua jam tangan jumlah keseluruhan senilai Rp 181.500.000," katanya.
ASEANTY PAHLEVI