TEMPO.CO, Jakarta - Hakim ketua Puji Dwi Raharji menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. "Setelah menimbang bukti-bukti yang ada, saya putuskan KPK sudah bekerja sesuai undang-undang," kata Puji dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2014.
Hakim menyatakan KPK bisa menahan Chaeri Wardana, kini tersangka kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Penahanan tersebut memenuhi undang-undang dan peraturan yang ada di KPK." (Baca di sini: Apapun Proyeknya, Wawan Muaranya)
Puji juga menyatakan penangkapan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany oleh komisi antikorupsi itu sah. Tindakan tangkap tangan yang dilakukan KPK sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Kondisi tangkap tangan KPK sudah memenuhi syarat," ujar Puji.
Hakim pun memutuskan penyitaan dokumen atau barang milik Chaeri Wardana oleh KPK merupakan tindakan sah. Alasannya, kata dia, seluruh barang yang disita KPK termasuk dokumen dan barang yang masih disidik untuk kepentingan hukum. KPK, ujar Puji, berhak menyita barang dan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan jika diperlukan. Termasuk di antaranya, beberapa surat yang diminta untuk dikembalikan ke Wawan.
KPK menangkap Wawan pada 2 Oktober 2013 lalu di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan. Adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah itu dituduh menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan melalui Susi Tur Handayani, advokat yang diduga merupakan orang kepercayaan Akil. Chaeri Wardana kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
AMRI MAHBUB
Terpopuler
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian