TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Cikeas, Palmer Situmorang, mengklaim tarif normal jasanya sebagai pengacara biasanya sekitar US$ 500 per jam. Angka ini belum termasuk seluruh biaya keperluan dirinya dan tim dalam beracara, seperti transportasi dan penginapan.
Akan tetapi, menurut dia, timnya tak akan menerapkan gaji atau tarif normal untuk beracara bagi keluarga Cikeas. Palmer serta dua anggotanya, Hafzan Taher dan Bactiar Sitanggang, sepakat menerapkan tarif yang tak akan melebihi gaji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Gaji Presiden hanya sekitar Rp 120 juta per bulan. Kami tak akan sampai itu. Kami tak mau membuat Presiden bangkrut," kata Palmer.
Pengacara dan keluarga Cikeas belum membicarakan masalah bayaran dalam pertemuan pertama mereka. Pertemuan yang digelar di Istana Bogor pada 9 Desember 2013 tersebut lebih banyak membahas perihal sejumlah fitnah yang dilontarkan kepada keluarga Cikeas.
Palmer menyatakan timnya merasa malu untuk menerapkan biaya normal kepada SBY. Mereka menilai kepercayaan yang didapat adalah sebuah harga yang cukup tinggi dalam karier. Akan tetapi, mereka mengklaim bersikap profesional sehingga tetap meminta bayaran layak. “Kami berterima kasih sudah dipercaya,” kata Palmer.
Belajar dari Clinton