TEMPO.CO, Bandung -Gara-gara menerima hadiah duit Rp 115 juta, lima aparat pajak Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees terancam penjara 20 tahun di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 8 Januari 2014. Mereka adalah eks Kepala Kantor Abdul Gani, Kepala Seksi Pajak Penghasilan Erkson P. Sitorus, serta tiga aparat pemeriksa pajak yakni Amry, Nurachman Maarif, dan Heri Sunandar.
Saat sidang, jaksa penuntut Lia mengatakan, kasus berawal pada Januari 2007, saat PT Netway Utama mengajukan surat pemberitahuan pajak lebih bayar tahun 2006 ke Kantor para terdakwa di Jalan Ibrahim Ajie (Kiaracondong). Selaku Kepala Kantor, Gani lalu membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Erikson Amry, Nurachman dan Heri.
Hasil pemeriksaan tim antara lain terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan oleh PT Netway sebesar Rp 2,71 miliar. Namun selain itu, PT Netway punya hutang PPh gaji kurang bayar Rp 28,99 juta, PPh jasa kurang Rp 10,48 juta. Juga, PPh jasa sewa gedung kantor yang kurang Rp 140 juta dan Pajak Pertambahan Nilai kurang Rp 2,49 miliar.
Namun belakangan, pada Maret 2007, kuasa PT Netway, Tumpak J. Purba, mengaku perusahaan hanya sanggup melunasi tiga jenis PPh kurang bayar senilai total Rp 179,51.
Tumpak lalu menemui Gani di ruang kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak Karees. Kepada Gani, ia meminta agar pajak kurang bayar PPN Rp 2,49 miliar dikompensasi langsung dari lebih bayar PPH badan Rp 2,71 miliar. Gani menjawab bahwa ia akan membicarakan ide Tumpak dengan tim pemeriksa pajak.
Tumpak meneruskan hasil diskusi itu kepada Nurachman. "Saat itu Nurochman menyampaikan,"bagian kita berapa?" Yang menurut saksi Tumpak itu berarti berapa hadiah dari PT Netway jika diberi keringanan tidak membayar PPN dan langsung dikompensasi nilai lebih bayar PPh badan," ucap Lia.
Selang beberapa hari, saat ditemui Tumpak di Kantor Pajak, Nurochman meminta agar PT Netway membayar dulu setengah dari kewajiban PPN Rp 2,49 miliar. Sisanya Rp 1,24 miliar dikompensasi dari kelebihan PPh badan. Setuju, pada 29 Maret 2007, Tumpak membayar PPN PT Netway tahun 2006 itu, Rp 1,25 miliar.
Namun pada hari itu juga, PT Netway memohon pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh badan. Karena sebagian dipakai melunasi PPN Rp 1,24 miliar, Kantor Pajak Karees lalu cuma mengembalikan kelebihan pajak PPh badan Rp 1,46 miliar. "PT Netway menerima restitusi pajak Rp 1,46 miliar pada 4 April 2007," kata Lia.
Sebagai balas budi, belakangan Tumpak menyerahkan amplop berisi 23 lembar cek pelawat Mandiri senilait total Rp 575 juta kepada Gani di ruang kerjanya. Seminggu kemudian ke-23 lembar cek pelawat dicairkan di Bank Danamon dan dibagi rata untuk terdakwa Abdul Gani, Erikson, Amry, Nurachman, dan Heri, masing Rp 115 juta.
Atas dakwaan jaksa, kelima terdakwa tak mengajukan keberatan. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi karena secara formil, dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat hukum acara. Soal peran klien kami nanti kita saksikan saja di persidangan pemeriksaan,"ujar Wilson Tambunan, kuasa hukum Erikson seusai sidang.
Hal senada diungkapkan Yani Aria, penasehat hukum terdakwa Amry, Nurochman, dan Heri sesuai sidang. "Soal peran klien kami, termasuk Nurochman, itu silakan saja jaksa mendakwa.Pada sidang pemeriksaan nanti akan terungkap sejauh mana peran aktif masing-masing terdakwa,"kata dia.