Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat Pajak Bandung Terancam Bui 20 Tahun

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Gara-gara menerima hadiah duit Rp 115 juta, lima aparat pajak Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees terancam penjara 20 tahun di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 8 Januari 2014. Mereka adalah eks Kepala Kantor Abdul Gani, Kepala Seksi Pajak Penghasilan Erkson P. Sitorus, serta tiga aparat pemeriksa pajak yakni Amry, Nurachman Maarif, dan Heri Sunandar. 

Kelimanya disidang dalam tiga berkas terpisah dengan  dakwaan alternatif berdasarkan pasal 12 B, pasal 12 C, pasal 11, pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Antikorupsi. "Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. Tapi putusan pastinya nanti tergantung pembuktian di persidangan,"ujar jaksa penuntut Agus Mujoko seusai sidang, Rabu 8 Januari 2014. 

Saat sidang, jaksa penuntut Lia mengatakan, kasus berawal pada Januari 2007, saat PT Netway Utama mengajukan surat pemberitahuan pajak lebih bayar tahun 2006 ke Kantor para terdakwa di Jalan Ibrahim Ajie (Kiaracondong). Selaku Kepala Kantor, Gani lalu membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Erikson Amry, Nurachman dan Heri.

Hasil pemeriksaan tim antara lain terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan oleh PT Netway sebesar Rp 2,71 miliar. Namun selain itu, PT Netway punya hutang PPh gaji kurang bayar Rp 28,99 juta, PPh jasa kurang Rp 10,48 juta. Juga, PPh jasa sewa gedung kantor yang kurang Rp 140 juta dan Pajak Pertambahan Nilai kurang Rp 2,49 miliar. 

Namun belakangan, pada Maret 2007, kuasa PT Netway, Tumpak J. Purba, mengaku perusahaan hanya sanggup melunasi tiga jenis PPh kurang bayar senilai total Rp 179,51. 


 

"Kepada terdakwa Nurachman, saksi Tumpak menyampaikan bahwa PT Netway Utama tidak punya uang untuk membayar pajak kurang bayar PPN sebesar Rp 2,49 miliar," kata Lia saat membacakan dakwaan. 

Tumpak lalu menemui Gani di ruang kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak Karees. Kepada Gani, ia meminta agar pajak kurang bayar PPN Rp 2,49 miliar dikompensasi langsung dari lebih bayar PPH badan Rp 2,71 miliar. Gani menjawab bahwa ia akan membicarakan ide Tumpak dengan tim pemeriksa pajak. 

Tumpak meneruskan hasil diskusi itu  kepada Nurachman. "Saat itu Nurochman menyampaikan,"bagian kita berapa?" Yang menurut saksi Tumpak itu berarti berapa hadiah dari PT Netway jika diberi keringanan tidak membayar PPN dan langsung dikompensasi nilai lebih bayar PPh badan," ucap Lia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selang beberapa hari, saat ditemui Tumpak di Kantor Pajak, Nurochman meminta agar PT Netway membayar dulu setengah dari kewajiban PPN Rp 2,49 miliar. Sisanya Rp 1,24 miliar dikompensasi dari kelebihan PPh badan. Setuju, pada 29 Maret 2007, Tumpak membayar PPN PT Netway tahun 2006 itu, Rp 1,25 miliar. 

Namun pada hari itu juga, PT Netway memohon pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh badan. Karena sebagian dipakai melunasi PPN Rp 1,24 miliar, Kantor Pajak Karees lalu cuma mengembalikan kelebihan pajak PPh badan Rp 1,46 miliar. "PT Netway menerima restitusi pajak Rp 1,46 miliar pada 4 April 2007," kata Lia. 

Sebagai balas budi, belakangan Tumpak menyerahkan amplop berisi 23 lembar cek pelawat Mandiri senilait total Rp 575 juta kepada Gani di ruang kerjanya. Seminggu kemudian ke-23 lembar cek pelawat dicairkan di Bank Danamon dan dibagi rata untuk terdakwa Abdul Gani, Erikson, Amry, Nurachman, dan Heri, masing  Rp 115 juta. 


 

"Para terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata jaksa Agus Mujoko yang melanjutkan pembacaan dakwaan. 

Atas dakwaan jaksa, kelima terdakwa tak mengajukan keberatan. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi karena secara formil, dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat hukum acara. Soal peran klien kami nanti kita saksikan saja di persidangan pemeriksaan,"ujar Wilson Tambunan, kuasa hukum Erikson seusai sidang. 

Hal senada diungkapkan Yani Aria, penasehat hukum terdakwa Amry, Nurochman, dan Heri sesuai sidang. "Soal peran klien kami, termasuk Nurochman, itu silakan saja jaksa mendakwa.Pada sidang pemeriksaan nanti akan terungkap sejauh mana peran aktif masing-masing terdakwa,"kata dia. 

 

ERICK P. HARDI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

16 Oktober 2019

Sosialisasi peraturan pemerintah No 30 Tahun 2019 mengatur tentang penilaian kinerja PNS.
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 mengatur tentang penilaian bawahan atau rekan kerja terhadap atasan.


Enam Bulan Pertama 2017 Kejati Riau Bekuk 34 PNS Terlibat Korupsi  

20 Juli 2017

Dok. TEMPO
Enam Bulan Pertama 2017 Kejati Riau Bekuk 34 PNS Terlibat Korupsi  

Kejaksaan Tinggi Riau meringkus 56 pelaku tindak pidana korupsi sepanjang Januari-Juni, dan mayoritas berasal dari kalangan PNS.


Djarot: Bahasa Saya Lebih Bagus, Pak Ahok Lebih Vulgar  

24 Mei 2017

Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan sambutan dalam rangka peresmian RPTRA Intan di Cilandak, Jakarta, 24 Mei 2017. Taman anak yang diresmikan Djarot itu memiliki luas tanah 1.200 meter persegi.  TEMPO/Rizki Putra
Djarot: Bahasa Saya Lebih Bagus, Pak Ahok Lebih Vulgar  

Djarot mengatakan dirinya dan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempunyai kesamaan dalam bersikap, yakni antikorupsi.


KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi  

24 Januari 2017

Prof. Sofyan Effendi, Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) saat dilantik di Istana Negara, 27 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi  

Menurut KASN, nilai transaksi jual-beli untuk jabatan pemimpin tinggi adalah Rp 2,9 triliun.


Sering Bolos, 9 PNS Subang Dipecat  

4 Agustus 2016

Dok. TEMPO
Sering Bolos, 9 PNS Subang Dipecat  

Enam PNS sering bolos karena takut dikejar penagih
utang.


Perampingan Organisasi, 13 Jabatan Eselon II Kupang Dihapus

18 Juli 2016

Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Perampingan Organisasi, 13 Jabatan Eselon II Kupang Dihapus

"Tiga belas jabatan eselon II akan dihapus dari struktur pemerintahan di Kabupaten Kupang,"


Ini Langkah Ahok Rampingkan Jumlah PNS di Jakarta  

14 Juli 2016

Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Ini Langkah Ahok Rampingkan Jumlah PNS di Jakarta  

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merampingkan jumlah PNS secara alami.


Ketua KPK Contohkan Tunjangan Kinerja PNS yang Diskriminatif  

30 Mei 2016

Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjadi narasumber Kelas Inspirasi di Magetan, Jawa Timur. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Ketua KPK Contohkan Tunjangan Kinerja PNS yang Diskriminatif  

Ketua Ombudsman RI Amzulian menyebut tidak ada perguruan tinggi yang 100 persen bebas plagiarisme.


Temui Ketua MA, Pimpinan KPK Tanya Keberadaan Sopir Nurhadi  

20 Mei 2016

Sebuah mobil terlihat di kediaman Sekjen MA Nurhadi seusai digeledah KPK di Jl Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta, 21 April 2016. Rumah ini digeledah seusai  Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, tertangkap dalam OTT KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Temui Ketua MA, Pimpinan KPK Tanya Keberadaan Sopir Nurhadi  

Mahkamah Agung berjanji membantu KPK mencari Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.


Cegah Guru Korupsi, Ini Aksi KPK  

13 Mei 2016

Dok. TEMPO
Cegah Guru Korupsi, Ini Aksi KPK  

KPK menerima laporan masih terjadi bisnis buku di sekolah dan guru ikut piknik tapi tidak membayar.