TEMPO.CO, Serang--Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, jika dalam waktu satu minggu ini Pemerintah Provinsi Banten belum juga dapat bertemu Gubernur Banten Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu Jakarta, Timur, maka Banten dalam kondisi bahaya.
"Kami sudah beberapa kali mengirimkan surat ke KPK untuk bisa bertemu dengan Ibu Gubernur, namun belum dapat jawaban. Kalau seminggu lagi saja kami belum bisa bertemu, bisa bahaya," kata Rano Karno Selasa, 7 Januari 2014.
Pemeran Si Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu menjelaskan, bahwa bahaya yang dimaksud adalah terkait evaluasi APBD 2014 dari kabupaten/kota yang harus mendapat tanda tangan gubernur. "Terutama terkait evaluasi APBD 2014 dari kabupaten/kota, itu kan belum bisa berjalan. Jangankan pembangunan, gaji para PNS-nya saja terhambat," ujarnya.
Menurutnya, Pemprov Banten akan segera melapor ke Mendagri terkait dengan tersendatnya roda pemerintahan. "Diharapkan Mendagri bisa memberikan solusi terkait dengan kondisi yang terjadi di Banten. Intinya minta arahan, solusinya bagaimana," kata Mantan wakil bupati Tangerang ini.
Rano mengatakan, selama tahun 2013, ia memastikan roda pemerintahan tidak terganggu karena pelaksanaan kegiatan pembangunan sudah selesai semua. Namun, memasuki awal 2014, mulai terasa ada kendala mengingat pengguna anggaran harus melalui Surat Keputusan (SK) gubernur, serta sejumlah SK lain. "Yang urgen adalah SK pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan evalusi APBD kabupaten/kota, sedangkan yang lain masih bisa dilaksanakan," kata Rano.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, berdasarkan hasil rumusan pelimpahan tugas dan wewenang yang dilakukan Pemprov Banten, terdapat beberapa poin tugas dan wewenang Gubernur yang akan dilimpahkan kepada Wakil Gubernur. Di antaranya adalah Rano dapat mewakili pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, penandantanganan surat-surat keputusan (SK), surat keputusan penggunaan anggaran, PPTK dan lain sebagainya.
Dari kewenangan tersebut, terdapat pengecualian pendelegasian yakni mutasi dan rotasi pejabat, pengangkatan hingga pemberhentian pejabat. "Memang aturan dan undang-undang mengatakan seperti itu dan rumusan itu juga kita rancang berdasarkan arahan dan petunjuk dari Kementerian dalam negeri," kata Deden Selasa, 7 Januari 2013.
WASI'UL ULUM
Berita terkait:
Waktu Berkunjung Keluarga Atut di Rutan Berkurang
Daftar Panjang Pejabat yang Diperiksa Kasus Akil
Golkar Anggap Survei Soal Atut Buang-buang Waktu
Survei: Warga Tahu Pemerintahan Atut Korup