TEMPO.CO, Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menyelidiki dugaan korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2012. Sejumlah saksi telah diminta keterangan. "Taksiran kami ada kerugian negara sebesar Rp 600 juta," kata Kepala Seksi Intelejen, Kejari Sampang, Sucipto, Rabu, 8 Januari 2013.
Kerugian ini, kata dia, dihitung dari beberapa kali revisi anggaran pengadaan mobil pemadam kebakaran. Awalnya, pengadaan mobil pemadam kebakaran dianggarkan Rp 600 juta, belakangan membengkak menjadi Rp 1,2 miliar. "Pembengkakan anggaran ini tidak wajar. Ini yang kami telisik," ujar Sucipto.
Baca Juga:
Sucipto menambahkan Kejaksaan telah memeriksa beberapa orang saksi kunci yang mengetahui seluk beluk pengadaan mobil pemadam tersebut. Namun, dia enggan menyebutkan identitas para saksi. "Dalam waktu dekat, sebagian saksi akan naik statusnya," katanya lagi.
Kepala BPBD Sampang, Wisnu Hartono, enggan berkomentar ihwal pembelian mobil pemadam kebakaran tersebut. Dia beralasan, pembelian mobil terjadi sebelum dirinya menjabat Kepala BPBD Sampang. "Saya baru menjabat tahun 2013," katanya.
Dia membenarkan beberapa bawahannya telah diperiksa pihak Kejaksaan. Namun, Wisnu mengaku tidak tahu alur pembelian mobil damkar tersebut. "Saya tidak tahu karena sudah masuk ranah hukum," tuturnya.
MUSTHOFA BISRI