TEMPO.CO, Surabaya - Sidang lanjutan perkara korupsi kredit fiktif Bank Jatim dengan terdakwa Carolina Gunadi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, 9 Januari 2014. Agenda sidang ialah jawaban jaksa penuntut umum atas pembelaan Carolina.
Dalam tanggapannya, jaksa penuntut Zunaidi menolak seluruh pembela Carolina yang disampaikan pada 6 Januari 2014 lalu. "Kami tetap pada tuntutan kami," ujar Zunaidi.
Tidak dihadirkannya saksi sekaligus pelaku kunci dalam sidang perkara ini, yakni Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, tak membuat jaksa berubah pikiran. "Meskipun Yudi tidak memberikan keterangan di persidangan, keterangan saksi-saksi lain, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa sudah cukup jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa," kata Zunaidi.
Penasihat hukum Carolina, Richard, keberatan terhadap sikap jaksa. Menurut dia, jaksa tidak menganggap penting ketidakhadiran Yudi. Padahal Yudi adalah pelaku kunci dalam pembobolan dana kredit Bank Jatim itu. "Jaksa tidak mempertimbangkan fakta dalam persidangan," ujar Richard.
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan Carolina terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menuntut Carolina dengan hukuman 9 tahun penjara. Bekas istri Yudi Setiawan itu juga dimintai uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, 19 Desember 2013 lalu.
Kasus Carolina berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan Yudi Setiawan ke Bank Jatim Cabang H.R. Muhammad Surabaya. Yudi dengan modal janji proyek hibah pengadaan alat peraga pendidikan di empat kabupaten (Situbondo, Pamekasan, Lamongan, dan Mojokerto) mendapat kucuran kredit Rp 52,3 miliar. Belakangan kredit itu disebut fiktif.
Carolina merupakan salah satu terdakwa dari 13 terdakwa dalam kasus yang sama. Dua di antaranya telah divonis 12 tahun penjara, yaitu terpidana Bagus suprayogo, mantan pimpinan Bank Jatim Cabang H.R. Muhammad; dan Toni Baharawan, mantan kepala penyelia kredit Bank Jatim.
NURUL CHUMAIDAH