TEMPO.CO, Malang - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terancam gagal mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkara kekerasan mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN).
Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta menolak memberikan SP2HP karena menganggap Kontras bukan pihak yang berkepentingan terhadap kasus tersebut.
"Enggak penting Kontras itu, SP2HP hanya diberikan kepada orang tua korban," kata Adi, Jumat, 10 Januari 2014. Sehingga, Kepolisian tak berkewajiban memberikan SP2HP kepada Kontras. Menurut dia, perkembangan penyelidikan hanya disampaikan langsung kepada keluarga korban.
Koordinator Kontras Surabaya Andy Irfan Junaedy mengatakan SP2HP merupakan dokumen publik. Oleh sebab itu, polisi wajib menyampaikannya kepada publik. "SP2HP itu hak publik. Kapolres Malang tak memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Menurut Andy, siapa pun bisa mengakses seluruh dokumen publik, kecuali berkaitan dengan rahasia dalam penyelidikan. Seperti dokumen yang berkaitan dengan jejaring pelaku pidana. Jika dokumen rahasia diungkap dikhawatirkan akan menganggu penyelidikan atau membongkar jaringan kejahatan.
"Polisi wajib memberikan SP2HP. Kami beberapa kali mengajukan ke sejumlah polres dan polda," katanya. Selama ini, katanya, institusi Kepolisian selalu memberikan SP2HP terkait perkara yang tengah diselidiki atau selesai diselidiki. Jawaban atas permintaan tersebut, katanya, maksimal 14 hari.
Kamis kemarin Kontras mengirim kirim surat permintaan SP2HP ke Polda Jatim soal kasus kekerasan di ITN Malang. SP2HP dibutuhkan Kontras untuk menyelidiki apakah penyidik Kepolisian menangani perkara secara profesional dan akuntabel. Hasil penyelidikan diharapkan bisa untuk mengukur kinerja kepolisian dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
Pada Oktober 2012, mahasiswa jurusan Planologi ITN Fikri Dolasmantya Surya tewas. Diduga kematiannya disebabkan kekerasan yang dilakukan senior kepada mahasiswa baru selama Kemah Bakti Desa di Pantai Gua Cina, Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
EKO WIDIANTO