TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah akhirnya menahan Bupati Rembang Mochammad Salim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD terkait penyertaan modal pada perusahaan daerah PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Salim resmi ditahan Senin, 13 Januari 2014 setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama empat jam lebih di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, di Jalan Sukun Raya Semarang.
Usai menjalani pemeriksaan, Salim menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia langsung memasuki mobil menuju ruang tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang.
"Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, Salim akan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Aloysius Lilik Darmanto.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 16 Juni 2010 telah menetapkan Salim sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal PT RBSJ melalui APBD Kabupaten Rembang 2006-2007 sebesar Rp 35 miliar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 4.190.071.000.
Berdasarkan hasil investigasi BPK RI pada 27 Maret 2009, ditemukan penyimpangan penggunaan uang negara dalam APBD sebesar Rp 5,54 miliar. Penyimpangan diduga karena pembelian tanah di Desa Tireman seluas 8.170 meter persegi untuk pembangunan SPBU dan kerja sama pengadaan kayu untuk gempa di Yogyakarta. Selain Salim, polisi juga sudah menetapkan Direktur PT RBSJ M Siswadi sebagai tersangka.
Penahanan terhadap salim sempat tertunda beberapa kali dengan alasan menunggu izin dari Presiden. Pada 28 Oktober 2013, Kepolisian Daerah Jawa Tengah melayangkan surat izin penahanan kepada menteri Sekretaris Negara. Pada 20 November 2013, Sekretaris Negara Dipo Alam menjawab surat tersebut yang intinya tidak keberatan atas penahanan tersebut. Namun Kapolri harus mengajukan surat izin kepada presiden.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kulosi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto menyambut baik penahanan tersebut. "Polda Jawa Tengah telah membayar janjinya untuk menahan Bupati Salim," kata Eko. Namun Eko menyayangkan sikap tim penyidik yang tidak menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penangan kasus bupati dari Partai Demokrat ini. KP2KKN telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah sejak 2010.
Sohirin