TEMPO.CO, Jakarta--Sidang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ditunda. Majelis hakim menunda sidang lanjutan terdakwa kasus suap proyek pembangunan listrik tenaga uap itu dengan alasan litrik tengah padam.
"Mati lampu dan saksinya tak datang," kata jaksa Irene Putri usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Januari 2014.
Emir semestinya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurut Irene, pemeriksaan itu ditunda hingga Kamis pekan depan.
Izedrik Emir Moeis didakwa menerima suap US$ 432,985 ribu dari Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Jaksa menyebutkan, uang itu diberikan sebagai hadiah lantaran Emir mengupayakan agar konsorium Alstom Power Inc menjadi pemenang dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung, pada 2004.
Tak hanya sidang Emir, hari ini sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran, Ahmad Jauhari, yang dijadwalkan pada pukul 09.00 juga ditunda. Ketua majelis hakim Anas Mustaqim pun beralasan listrik pengadilan sedang padam dan sejumlah orang tak hadir. "Ditunda pada Senin pekan depan," katanya.
NUR ALFIYAH
Populer:
Titik-titik Banjir di Jakarta Pagi Ini
Isi BBM Akil Soal Duit Rp 10 M di Pilkada Jatim
Pantau Banjir, Jokowi Malah Diminta Jadi Presiden
Benarkah Akil Bermain untuk Kemenangan Soekarwo?