TEMPO.CO, Jayapura - Juru bicara PT Freeport Indonesia (PT FI) Daisy Primayanti mengatakan perusahaan sedang melakukan uji kelayakan untuk membangun smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat di dua tempat. Satu smelter akan dibangun di daerah Gresik, Jawa Timur, dan satu lagi di wilayah Timika, Papua. Langkah itu dilakukan seiring dengan diberlakukannya larangan ekspor mineral mentah sesuai Undang-undang Minerba. "Kami sedang menunggu hasil uji kelayakan bagi pembangunan smelter," ujarnya, Senin, 13 Januari 2014.
Uji kelayakan itu berisi, antara lain, penjelasan lokasi paling tepat untuk dibangun smelter serta perhitungan ekonomisnya. Pembuatan smelter, menurut Daisy, membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun.
Pemerintah Provinsi Papua mendukung pembangunan smelter Freeport di Papua. Gubernur Papua Lukas Enembe berharap pembangunan fasilitas itu bisa meningkatkan pendapat daerah. "PT FI beroperasi di tanah Papua. Sehingga jika ada smelter dibangun di tanah Papua ini maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kami," katanya.
Pemerintah pusat resmi melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 kemarin. Mineral mentah tersebut harus diolah di dalam negeri. Sehingga komoditas yang diekspor adalah produk jadi hasil pemurnian atau pengolahan.
CUNDING LEVI
Hujan Seharian, Hindari Titik Banjir Jakarta Ini
Baca Juga:
Titik-titik Banjir di Jakarta Pagi Ini
Isi BBM Akil Soal Duit Rp 10 M di Pilkada Jatim
Pantau Banjir, Jokowi Malah Diminta Jadi Presiden
Benarkah Akil Bermain untuk Kemenangan Soekarwo?
Busyro: Anas Memang Tak Bawa Ember
Kampung Melayu, Simatupang, & Titik Banjir Lainnya
Malam Ini, Mahfud MD Bongkar Manuver Akil