TEMPO.CO, Surabaya -- Ketua Harian Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya (TPS-KBS) Tony Sumampau meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak mengalihkan isu buruknya pengelolaan satwa di kebun binatang ke isu pemindahan 300 ekor satwa. Pemindahan ratusan satwa itu memang terjadi saat Tony memegang KBS. "Jangan membuat masyarakat bingung," kata Tony melalui surat elektronik, Jumat, 17 Januari 2013.
Dua pekan lalu singa Afrika di KBS tewas terlilit kawat sling baja di lehernya. Tak lama berselang kambing gunung koleksi kebun binatang tertua itu menyusul mati. "Marilah fokus melaksanakan pembangunan KBS yang profesional dan jangan cari kambing hitam lagi. Kita semua muak dengan komentar-komentar yang dilontarkan Pemkot Surabaya yang tidak bertanggung jawab," katanya. Menurut Tony, Pemkot Surabaya tidak paham tentang konservasi. "Tapi bicara konservasi," kata dia.
Tonny mengatakan, dalam menjalankan rekomendasi Tim Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa, TPS-KBS telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemkot Surabaya. "Pemkot Surabaya diwakili Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan," katanya. Selain itu, ada persetujuan dari semua pengurus di TPS-KBS bahwa dalam nota kesepahaman TPS dengan lembaga konservasi lain tidak menyinggung masalah pertukaran satwa atau barter.
"Yang ada adalah penyerahan satwa surplus ke lembaga konservasi lain. Sedangkan sarana exhibit/ kandang baru yang dibangun lembaga konservasi lain untuk KBS atau kendaraan untuk operasional KBS (karena KBS merupakan lembaga konservasi yg tidak memiliki kendaraan operasional) merupakah hibah dari pihak ke dua ke KBS," katanya.
Menurut ketentuan dan perundang-undangan, kata dia, peraturan tentang hibah atau mutasi satwa dari satu lembaga konservasi ke lembaga lain memang dapat dilakukan. "Untuk memindahkan satwa tidak perlu mendapatkan persetujuan presiden," katanya.
Pemindahan satwa, ujar dia, cukup dengat surat izin angkut dalam negeri. "Tapi kalau di luar negeri pemindahan satwa harus dengan izin CITES (Convention of International Trade for Endanger Species). Pemerintah Indonesia juga ikut ratifikasi sejak 1970-an," kata Tony. Dalam menindaklanjuti mutasi satwa KBS, Tonny mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai rekomendasi Tim Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa.
TPS-KBS, kata dia, juga mengacu kepada WAZA Conservation Strategy dan IUCN guideline for confiscated animal. "Semua rekomendasi tidak ada menyinggung tentang harus barter atau pertukaran satwa. WAZA dan IUCN tidak menyarankan adanya surplus animal in zoo atau di tempat penampungan satwa sekalipun," ujarnya.
Demikian juga guideline IUCN tentang tiga hal utama, yaitu pelepasliaran, memberikan ke lembaga konservasi lain dan Euthanasia. "Sudah barang tentu dengan berbagai pertimbangan di dalamnya," ujarnya.
DAVID PRIYASIDHARTA