TEMPO.CO, Boyolali - Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan siap menanggung kerugian dari hasil penjualan Bank Mutiara.
Sejak masih bernama Bank Century, yang kemudian diambil alih LPS pada 2008, Bank Mutiara harus terjual dalam jangka waktu 5 tahun sejak pengambilalihan.
Saat itu LPS menyuntikkan dana Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century. Lalu pada Desember 2013, kembali menambah modal Bank Mutiara sebesar Rp 1,249 triliun.
Penambahan modal karena Bank Indonesia menaikkan rasio kecukupan modal Bank Mutiara dari 8 persen menjadi 14 persen.
Direktur Grup Manajemen Risiko II LPS Didik Madiyono mengakui ada kemungkinan Bank Mutiara terjual di bawah Rp 6,7 triliun. Padahal modal yang disetor untuk Bank Mutiara hampir Rp 8 triliun.
"Bank Mutiara bisa terjual di bawah Rp 6,7 triliun atau lebih dari itu," katanya di sela seminar LPS bersama perangkat desa di Horison Gambir Anom, Boyolali, Jumat, 17 Januari 2014.
Menurutnya harga wajar Bank Mutiara akan ditentukan oleh konsultan penilai independen yang dikontrak LPS. Rencananya proses penawaran Bank Mutiara ke investor akan dimulai pada Mei 2014.
Dia mengaku siap jika Bank Mutiara terjual di bawah Rp 6,7 triliun. Menurutnya hal itu sebagai risiko bisnis dan tidak semata kerugian. "Hal serupa juga terjadi di banyak negara dalam hal penyelamatan bank bermasalah," katanya.
Kepala Bagian Sekretariat LPS, Budi Joyo Santoso mengatakan sejak berdiri pada 2004, LPS sudah mencabut izin operasional 1 bank umum yaitu Bank Ifi dan 55 bank perkreditan rakyat.
"Sedangkan yang diselamatkan adalah Bank Century. Ini sesuai keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan," ucapnya.
Untuk bank yang izin operasionalnya dicabut, dia mengatakan LPS sudah membayar klaim sebesar Rp 753 miliar ke nasabah bank tersebut.
UKKY PRIMARTANTYO