Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Periksa Bekas Wali Kota Mojokerto  

image-gnews
ANTARA/Syaiful Arif
ANTARA/Syaiful Arif
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Bekas Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan status aset tanah kas desa. Ini merupakan panggilan kedua bagi Gani oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto. Sebelumnya, bekas orang nomor satu di Kota Mojokerto ini mangkir.

Gani diduga mengetahui dugaan pengalihan status tanah kas desa yang berujung pada tindak pidana korupsi. “Dari bukti awal, ada dugaan diperjualbelikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Andhi Ardhani, Senin, 20 Januari 2014.

Pemindahan aset tanah pemerintah menjadi milik pribadi itu terjadi saat proses perubahan status sejumlah desa menjadi kelurahan. Setidaknya ada empat desa yang berubah status menjadi kelurahan, yakni Desa Gunung Gedangan dan Meri di Kecamatan Magersari serta Desa Blooto dan Pulorejo di Kecamatan Prajurit Kulon. Karena sudah tidak menjadi desa, kekayan desa, termasuk tanah kas desa atau biasa disebut bengkok, seharusnya menjadi aset pemerintah kota setempat. Namun, status kepemilikan salah satu bidang tanah bengkok di Desa Gunung Gedangan berubah jadi milik pribadi.

Kejaksaan Negeri Mojokerto belum mengetahui berapa nilai kerugian negara dan modus pemindahan status kepemilikan tanah kas desa tersebut. Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan menerima laporan masyarakat. Sementara ini, Kejaksaan fokus pada tanah kas desa di Gunung Gedangan dan dimungkinkan juga akan menyelidiki status tanah kas desa lainnya.

Kejaksaan telah memintai keterangan sembilan orang, baik pejabat pegawai negeri sipil maupun bekas kepala desa. Bahkan, putra bekas Wali Kota Mojokerto itu juga ikut diperiksa. Gani dan putranya, Erwin Wibowo, ditengarai terlibat dalam perkara ini. “Ada keterkaitan, tapi sejauh mana, belum tahu.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga berita ini ditulis, Gani masih menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan.


ISHOMUDDIN

Berita terpopuler
Jakarta Banjir, SBY Terbang ke Bali  
Jokowi Perintahkan Buka-Tutup Pintu Air ke Istana
Lagi, Tiga TKI Tewas Ditembak di Malaysia  
Banjir, Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta Terendam  
SBY Merasa Dikhianati Tony Abbot Soal Penyadapan  
Air Waduk Pluit Terancam Meluber, Ini Penyebabnya  
Percakapan Akil Mochtar Soal Pembagian Suap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.