TEMPO.CO, Pekanbaru - Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Yana Novia, seorang staf Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 28 Oktober 2013 lalu.
"Benar, sudah. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Tempo, Senin, 20 Januari 2014.
Guntur menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Azlaini Agus dilakukan setelah penyidik memiliki bukti awal yang menguatkan fakta bahwa telah terjadi penamparan oleh Azlaini terhadap Yana Novia.
Guntur belum bisa menjelaskan kapan Azlaini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebab, masih harus dilakukan gelar perkara oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Pekanbaru di Markas Pola Riau. "Gelar perkara untuk mengecek hasil penyidikan serta kelengkapan berkas perkara," ujar Guntur.
Azlaini dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ancaman hukumannya 6 bulan hingga 4 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Azlaini dilaporkan ke polisi karena menampar Yana Novia, karyawati PT Gapura Angkasa, di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 28 Oktober 2013. Peristiwa itu dipicu kejengkelan Azlaini atas keterlambatan penerbangan menuju Medan, Sumatera Utara. Saat itu, ia mengaku kesal tidak mendapatkan informasi yang jelas dari petugas bandara tersebut.
RIYAN NOFITRA