TEMPO.CO, Surabaya - Zainudin, kuasa hukum terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim Carolina Gunadi, resmi mengajukan memori banding. Zainudin kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang pada Kamis pekan lalu menghukum kliennya 6 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 52,3 miliar itu.
Menurut Zainudin, hakim tidak mempertimbangkan pelaku utama pembobolan dana kredit Bank Jatim itu, yakni bekas suami Carolina, Yudi Setiawan. "Yudi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan Carolina, padahal dia pelaku utama. Kami banding karena merasa putusan hakim kurang adil," ujar Zainudin, Senin, 20 Januari 2014.
Selain dihukum 6 tahun, Carolina juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Vonis tersebut tiga tahun lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Oleh majelis hakim, Carolina dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Carolina juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Zainudin, Carolina hanya faktor ikutan atas kejahatan yang dilakukan Yudi Setiawan. "Pernyataan banding Carolina sudah saya tanda tangani," ujar Zainudin.
Kasus Carolina berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan kelompok usaha Yudi Setiawan, PT Cipta Inti Parmindo, ke Bank Jatim Cabang H.R. Muhammad Surabaya. Yudi dengan jaminan proyek hibah pengadaan alat peraga pendidikan di empat kabupaten (Situbondo, Pamekasan, Lamongan, dan Mojokerto) mendapat kucuran kredit sebesar Rp 52,3 miliar.
Belakangan kredit blockgrant dengan pola keppres itu disinyalir fiktif. Selain itu, surat keputusan bupati yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit di empat kabupaten disebut-sebut palsu.
Kasus ini menyeret 13 orang. Dua di antaranya sudah divonis lebih awal, yaitu terpidana Bagus Suprayugo, mantan pimpinan Bank Jatim Cabang H.R. Muhammad; dan Toni Baharawan, mantan Kepala Penyelia Kredit Bank Jatim.
NURUL CHUMAIDAH