TEMPO.CO, Jakarta - Zainudin Amali, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya, hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik memeriksanya sebagai saksi dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dia dikonfirmasi tentang hasil penggeledahan di kantor dan rumahnya," ujar juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam jumpa pers di KPK, Senin, 20 Januari 2014.
Kamis lalu, KPK mengumumkan penetapan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karyo sebagai tersangka. Pada hari yang sama, KPK menggeledah belasan lokasi di gedung DPR dan rumah sejumlah anggota Komisi Energi dan stafnya. Ruang kerja dan rumah Zainudian adalah dua di antaranya.
Menurut Johan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan data elektronik dari lokasi penggeledahan tersebut.
Sejauh ini, Waryono adalah satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. KPK telah pula menggeledah ruang kerja dan rumah dua legislator Komisi Energi lainnya, yakni dua politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto. Namun, Zainudin adalah orang pertama yang dipanggil sebagai saksi.
Johan mengatakan, urutan pemanggilan saksi tak berkaitan dengan derajat posisi mereka dalam kasus.
"Zainudin dipanggil pertama, bukan berarti lebih penting daripada orang yang diperiksa berikutnya. Pemanggilan itu tergantung pada penyidiknya. Apa alasan penyidik, saya tidak tahu karena itu sudah masuk materi," tuturnya.
Kasus yang menyeret Waryono dan sejumlah anggota Komisi Energi itu merupakan pengembangan operasi tangkap tangan dalam kasus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
BUNGA MANGGIASIH