TEMPO.CO, Palangkaraya - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan roda pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas tidak berjalan maksimal akibat belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan Arton Dohong. Apalagi kewenangan sekretaris daerah sebagai pelaksana harian (PLH) bupati sangat terbatas.
“Hambit Bintih boleh dihukum, tapi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas jangan ikut dihukum,” kata Teras Narang, Selasa, 21 Januari 2014.
Teras Narang mengatakan selama Januari 2014 berbagai kegiatan pemerintahan, yang merupakan bagian dari program triwulan I (Januari-Maret 2014), tidak ada yang bisa dilaksanakan karena sekretaris daerah tidak bisa mengeluarkan kebijakan. Sebab, kebijakan yang bersifat stategis harus ditandatangani oleh bupati. “Saya akan konsultasikan dengan Mendagri karena kondisi seperti ini tidak boleh terus berlarut-larut,” ujarnya.
Teras Narang meminta semua pihak bisa memahami masalah yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Oleh karena itu, Hambit Bintih dan Arton Dohong harus segera dilantik karena kemenangannya sudah diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi. Setelah dilantik, maka akan dicarikan solusi yang tepat agar proses hukum terhadap Hambit Bintih tetap berjalan dan roda pemerintahan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga tidak mandek.
Saat ini kondisi diperparah oleh karena terbitnya dua keputusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Keputusan pertama membolehkan Hambit Bintih dilantik. Keputusan kedua berkaitan dengan pelantikan Arton Dohong sebagai wakil bupati. Namun, kedua-duanya tidak bisa dilakukan. Itu sebabnya Teras Narang meminta pemerintah pusat secepatnya mengambil sikap.
Kementerian Dalam Negeri juga harus segera membahasnya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Harus ada kepastian hukum berkaitan dengan kepemimpinan di Gunung Mas agar masyarakat tidak ikut dirugikan,” ucap Teras Narang.
Hambit Bintih terlibat kasus suap terhadap Ketua MK Akil Muchtar. Pelantikannya sebagai bupati tidak bisa dilaksanakan karena tidak mendapat izin dari KPK maupun Pengadilan Tipikor Jakarta.
KARANA WW
Berita Terpopuler
Ahok: Gimana Enggak Banjir Kalau Tanggul Dibolongi?
7 Ekspresi Sewot Ani SBY di Instagram
Jokowi Rembuk Banjir di Katulampa, Ini Hasilnya
Seberapa Kaya Sutan Bhatoegana?
Geram Ahok Soal Molornya APBD DKI