Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roda Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas Tersendat

image-gnews
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Palangkaraya - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan roda pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas tidak berjalan maksimal akibat belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan Arton Dohong. Apalagi kewenangan sekretaris daerah sebagai pelaksana harian (PLH) bupati sangat terbatas.

“Hambit Bintih boleh dihukum, tapi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas jangan ikut dihukum,” kata Teras Narang, Selasa, 21 Januari 2014.

Teras Narang mengatakan selama Januari 2014 berbagai kegiatan pemerintahan, yang merupakan bagian dari program triwulan I (Januari-Maret 2014), tidak ada yang bisa dilaksanakan karena sekretaris daerah tidak bisa mengeluarkan kebijakan. Sebab, kebijakan yang bersifat stategis harus ditandatangani oleh bupati. “Saya akan konsultasikan dengan Mendagri karena kondisi seperti ini tidak boleh terus berlarut-larut,” ujarnya.

Teras Narang meminta semua pihak bisa memahami masalah yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Oleh karena itu, Hambit Bintih dan Arton Dohong harus segera dilantik karena kemenangannya sudah diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi. Setelah dilantik, maka akan dicarikan solusi yang tepat agar proses hukum terhadap Hambit Bintih tetap berjalan dan roda pemerintahan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga tidak mandek.

Saat ini kondisi diperparah oleh karena terbitnya dua keputusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Keputusan pertama membolehkan Hambit Bintih dilantik. Keputusan kedua berkaitan dengan pelantikan Arton Dohong sebagai wakil bupati. Namun, kedua-duanya tidak bisa dilakukan. Itu sebabnya Teras Narang meminta pemerintah pusat secepatnya mengambil sikap.

Kementerian Dalam Negeri juga harus segera membahasnya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Harus ada kepastian hukum berkaitan dengan kepemimpinan di Gunung Mas agar masyarakat tidak ikut dirugikan,” ucap Teras Narang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hambit Bintih terlibat kasus suap terhadap Ketua MK Akil Muchtar. Pelantikannya sebagai bupati tidak bisa dilaksanakan karena tidak mendapat izin dari KPK maupun Pengadilan Tipikor Jakarta.

KARANA WW

Berita Terpopuler
Ahok: Gimana Enggak Banjir Kalau Tanggul Dibolongi?
7 Ekspresi Sewot Ani SBY di Instagram
Jokowi Rembuk Banjir di Katulampa, Ini Hasilnya
Seberapa Kaya Sutan Bhatoegana?
Geram Ahok Soal Molornya APBD DKI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy, menjalani sidang di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Saat ini Muhktar ditahan di rumah tahanan Salemba. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.


KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

Rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang disita KPK di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Rumah ini telah dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. TEMPO/Subekti
KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak


Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita usai menjenguk suaminya di rutan KPK, Jakarta, (2/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.


Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.


Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

16 Agustus 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.


Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

26 Januari 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

25 Januari 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.