TEMPO.CO, Sampang - Setelah diperiksa selama hampir tujuh jam, Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, akhirnya menetapkan calon legislator Partai Gerindra, Fauzan Adhima, sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Suaidi, anggota Satuan Polisi Pamong Praja Sampang. "Setelah diperiksa sebagai saksi, statusnya langsung kita naikkan jadi tersangka," kata Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Imran Siregar, Selasa, 21 Januari 2014.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Imran, Fauzan juga langsung dimasukkan ke tahanan Polres Sampang untuk mempermudah proses hukum. Penyidik menjerat Fauzan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351, 335, dan 212 KUHP tentang Penganiayaan yang diancam pidana penjara 5 tahun.
"Tindakan tersangka termasuk menghalangi tugas negara," ujar Imran. Menurut Imran, karena yang bersangkutan terjerat kasus pidana, besar kemungkinan Fauzan Adhima tidak dapat maju menjadi calon lagislator pada pemilihan umum mendatang.
Tindak kekerasan yang dilakukan Fauzan terjadi pada Selasa, 14 Januari 2014, lalu. Saat itu, sejumlah petugas Satpol PP Sampang tengah menertibkan baliho caleg di Kecamatan Tambelangan. Alat peraga kampanye itu terpaksa ditertibkan karena dianggap melanggar peraturan daerah.
Diduga karena tidak terima balihonya diturunkan, Fauzan Adhima yang masih aktif di Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang protes. Tidak cukup hanya protes, Fauzan juga melayangkan tamparan pada pipi Suaidi, anggota Satpol PP yang bertugas menertibkan baliho.
Fauzan dan Suaidi sempat dimediasi polisi untuk berdamai. Namun Suaidi menolak didamaikan dan memilih menempuh jalur hukum. Suaidi merasa dirinya dilecehkan.
MUSTHOFA BISRI