TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengundangkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sejak 15 Januari lalu. Sejak dicatatkan dalam lembaran negara, UU ASN menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.
"Dengan demikian, UU ASN berlaku sejak diundangkan pada 15 Januari lalu," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Wahiduddin Adams kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2014.
Menurut Wahid, beleid soal undang-undang pegawai pemerintah itu sudah resmi diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. UU ASN sendiri sudah disetujui DPR melalui rapat paripurna pada 19 Desember 2013.
UU ASN sendiri mengatur komposisi pegawai pemerintah. Dalam Pasal 6 beleid itu, hanya terdapat dua jenis pegawai, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK didefinisikan sebagai pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi. Jika PNS yang memiliki nomor induk kepegawaian (NIK) dan berhak memperoleh pensiun serta tunjangan hari tua, sebaliknya, dengan PPPK, mereka tidak berhak atas pensiun ataupun memperoleh nomor induk.
SUBKHAN
Berita lainnya:
Akun Instagram Ani Yudhoyono Terpopuler di Dunia
Tingkah Polah 3 Ibu Negara Dunia di Instagram
Marcos Lopes, Bintang Muda Manchester City
Perang Antikorupsi, Pengacara Cina Justru Dibui
Jokowi ke Tebet, Warga: Ingin Lihat Pak Jokowi