TEMPO.CO , Jakarta:- Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya belum menemukan unsur perbuatan pidana pada kasus kematian Michael, singa Kebun Binatang Surabaya. Juru Bicara Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa, 21 Januari 2014.
"Polrestabes Surabaya itu akan terus mencari perbuatan pidananya dulu," kata Awi di Markas Polda Jawa Timur, Selasa 21 Januari 2014 siang ini.
Awi mengatakan dirinya telah menanyakan ihwal proses penyelidikan kasus kematian singa Afrika yang lehernya terjerat kawat sling pintu kandang. "Saya sudah tanya pasal apa atau siapa tersangkanya, belum sampai kesana," kata Awi. Untuk kasus ini, harus dicari terlebih dulu perbuatan pidananya. Polisi sudah mempelajari kontruksi hukum dalam kasus tersebut.
"Sudah beberapa kali kontruksi hukumnya dipelajari, dari keterangan saksi termasuk saksi ahli. Memang sangat tipis kaitannya untuk mencari perbuatan pidananya," kata Awi.
Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, kandang singa Afrika alias Michael ini berhadap-hadapan dengan kandang singa betina, Lena. "Singa jantan ini terangsang saat terhadap singa betina yang sedang birahi," katanya. Perilaku singa menjadi agresif dan melompat-lompat hingga kemudian tersangkut kawat sling.
"Melihat dari itu, apa perbuatan pidananya," katanya. Ihwal pemindahan satwa ke lembaga konservasi lain yang dinilai Walikota Surabaya, Tri Rismaharini melanggar karena satwa ditukar dengan kendaraan, Awi mengatakan harus dicari dulu perbuatan pidananya.
Seperti diberitakan, Senin kemarin, 20 Januari 2014, Risma melaporkan pengelola lama KBS yang "membarter" satwa dengan barang. Risma enggan menjabarkan siapa pihak yang dia laporkan. Risma mengatakan KPK sudah menerima laporan darinya. Ia memastikan akan melengkapi data-data yang dibutuhkan KPK.
DAVID PRIYASIDHARTA