TEMPO.CO, Sragen - Kepala Inspektur Chung Chi Ming, yang memimpin penyidikan kasus penganiayaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia di Hong Kong, mengatakan pihaknya menjamin bahwa Law Wan Tung tidak akan kabur ke luar negeri. "Kami sudah terapkan aturan yang ketat agar tidak lolos," katanya saat ditemui di Rumah Sakit Islam Amal Sehat Sragen, Jumat, 24 Januari 2014.
Law Wan Tung adalah majikan Erwiana yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Erwiana selama menjadi pembantu rumah tangga di Hong Kong. Erwiana dipulangkan paksa dan tiba di Indonesia pada 10 Januari 2014 dalam keadaan penuh luka. Saat dirawat di RSI Amal Sehat diketahui bahwa perempuan asal Ngawi, Jawa Timur, itu mengalami pendarahan dan gegar otak.
Kepolisian Hong Kong lantas menangkap Law di bandar udara saat ia bermaksud kabur ke Thailand. Law kini menjadi tahanan kota setelah membayar uang jaminan US$ 1 juta atau sekitar Rp 1,5 miliar.
Chung mengatakan, dengan status tahanan kota itu, maka Law harus melapor tiap hari ke kantor polisi. Jika sehari saja tidak lapor, polisi akan langsung mencari dan menangkapnya. "Lalu kami masukkan penjara," ucapnya. Jika Law berupaya kabur atau bersembunyi, akan langsung dimasukkan daftar buronan. "Polisi akan terus mencarinya sampai ketemu."
UKKY PRIMARTANTYO
Baca Juga: