TEMPO.CO, Banyuwangi - Seluruh pengusaha tempat karaoke di Banyuwangi, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah dan DPRD setempat membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Hiburan. Mereka khawatir bila raperda disahkan menjadi perda, maka seluruh tempat karaoke akan ditutup. "Melaui perda itu pemda berencana menutup seluruh tempat karaoke," kata juru bicara pengusaha, Eko Sukartono, Selasa, 28 Januari 2014.
Permintaan para pengusaha itu disampaikan kepada sejumlah anggota DPRD, Selasa, 28 Januari 2014. Menurut Eko, tempat karaoke tidak bisa sepenuhnya dikategorikan sebagai tempat maksiat. Sebab, karaoke telah menjadi hiburan alternatif bagi masyarakat. Apalagi pengusaha telah berinvestasi dengan biaya yang besar, menyerap banyak tenaga kerja, serta sejalan dengan rencana pemda menjadikan Banyuwangi sebagai kota wisata.
Menurut Eko, penutupan tempat karaoke justru bisa berdampak pada semakin suburnya tempat maksiat terselubung sehingga semakin tak bisa dikontrol. Jalan tengahnya, kata dia, seluruh tempat karaoke harus mengubah konsepnya menjadi tempat karaoke keluarga. "Jadi, tempat karaokenya lebih terbuka," ujarnya.
Eko menjelaskan saat ini di Banyuwangi terdapat 16 tempat karaoke. Sebagian besar merupakan tempat karaoke keluarga. Bila pemda dan DPRD tetap mensahkan perda itu, maka pengusaha mengancam akan turun ke jalan.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada Oktober 2013 lalu mengajukan Raperda tentang Tempat Hiburan. Pada Pasal 9 diuraikan sejumlah tempat hiburan malam yang harus ditutup, yakni tempat karaoke, diskotek, klub malam dan panti pijat. Sedangkan tempat hiburan yang jam operasinya dibatasi adalah tempat fitness dan futsal.
Anggota Panitia Khusus Raperda Tempat Hiburan DPRD Banyuwangi Gunawan mengatakan permintaan para pengusaha perlu diperhatikan dalam membahas peraturan tersebut. Oleh karena itu, DPRD akan mengkaji apakah akan merevisi pasal-pasalnya atau membatalkan raperda. "Akan kami kaji dulu, tidak bisa tergesa-gesa," ucapnya.
Sekretaris Kabupaten Banyuwangi Slamet Kariyono mengatakan raperda itu masih bisa berubah pada saat pembahasan di DPRD. Slamet berjanji akan mengokomodasi aspirasi dari pengusaha tempat karaoke. Namun, tempat karaoke yang belum berizin akan tetap ditutup. "Ada empat tempat karaoke yang ilegal," tuturnya.
IKA NINGTYAS