Pilkada Serentak Idealnya 2,5 Tahun Setelah Pemilu  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Wakil Gubernur Rano Karno (kiri) saat melantik walikota Tangerang Arief Wismansyah serta wakilnya Sachrudin di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang, Banten, Selasa (24/12). Rano karno melantik walikota Tangerang sesuai dengan instruksi presiden melalui kementrian dalam negeri akibat Gubernur Banten Atut menjadi tersangka kasus Pilkada Lebak. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Wakil Gubernur Rano Karno (kiri) saat melantik walikota Tangerang Arief Wismansyah serta wakilnya Sachrudin di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang, Banten, Selasa (24/12). Rano karno melantik walikota Tangerang sesuai dengan instruksi presiden melalui kementrian dalam negeri akibat Gubernur Banten Atut menjadi tersangka kasus Pilkada Lebak. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, mengatakan idealnya pemilihan kepala daerah berlangsung 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu serentak pada 2019.

"Supaya masyarakat bisa mengevaluasi partai pemenang pemilu," ujar Syamsuddin dalam diskusi mengenai Undang-Undang Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 28 Januari 2014.

Menurut Syamsuddin, pola seperti ini bagus untuk mengevaluasi partai politik. Sebab, jika kinerja partai buruk dalam pemerintahan, dampaknya akan langsung terasa dalam pilkada. "Partai tersebut akan langsung kehilangan suara," katanya.

Selang waktu setahun antara pemilu dan pilkada serentak dinilai sempit. Hal ini disebabkan rakyat tidak punya waktu cukup untuk menilai dan mengevaluasi kinerja partai pemenang pemilu.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Panitia Kerja RUU Pilkada memutuskan pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2020 dengan model pemilihan langsung. Targetnya, pembahasan rancangan ini rampung pada Maret 2014.

TIKA PRIMANDARI


Baca juga:

Rizal Ramli: SBY Pernah Ngemis ke Saya
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
200 Pengacara Bela 'Korban' Somasi SBY  
Geledah Rumah, KPK Sewa Ahli Kunci Gembok

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.