TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, mengatakan idealnya pemilihan kepala daerah berlangsung 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu serentak pada 2019.
"Supaya masyarakat bisa mengevaluasi partai pemenang pemilu," ujar Syamsuddin dalam diskusi mengenai Undang-Undang Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 28 Januari 2014.
Menurut Syamsuddin, pola seperti ini bagus untuk mengevaluasi partai politik. Sebab, jika kinerja partai buruk dalam pemerintahan, dampaknya akan langsung terasa dalam pilkada. "Partai tersebut akan langsung kehilangan suara," katanya.
Selang waktu setahun antara pemilu dan pilkada serentak dinilai sempit. Hal ini disebabkan rakyat tidak punya waktu cukup untuk menilai dan mengevaluasi kinerja partai pemenang pemilu.
Panitia Kerja RUU Pilkada memutuskan pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2020 dengan model pemilihan langsung. Targetnya, pembahasan rancangan ini rampung pada Maret 2014.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Rizal Ramli: SBY Pernah Ngemis ke Saya
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
200 Pengacara Bela 'Korban' Somasi SBY
Geledah Rumah, KPK Sewa Ahli Kunci Gembok