TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Abdul Hakam Naja mengatakan Panitia Kerja memutuskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung. Hal itu sudah menjadi keputusan panitia kerja dalam pembahasan dengan pemerintah pekan lalu.
"Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan secara langsung," ujar Hakam di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2014.
Namun, menurut Hakam, pemerintah mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak dipilih satu paket dengan kepala daerah, tetapi dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih.
Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi mengatakan pemilihan tidak langsung tidak menjamin money politic tidak terjadi. Justru, pemilihan kepala daerah secara tidak langsung berpotensi menyebabkan oligarki partai besar.
Menurut Burhanuddin, pemilihan tidak langsung menyebabkan publik sulit menemukan figur seperti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena bergantung pada suara partai di Parlemen.
Rencananya, akan ada dua tahap transisi pilkada yakni pada 2015 dan 2018 sebelum pilkada benar-benar dilakukan serentak pada 2020. Panitia Kerja RUU Pilkada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat melaksanakan pemilu kepala daerah secara serentak pada 2020, setelah pemilu presiden dan legislatif ditetapkan bakal digelar serentak pada 2019.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Kasir Ratu Atut Digeledah, 6 Mobilnya Dibongkar
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
Mengapa Davos Penting Bagi Jokowi?
Banjir, Jokowi Pilih Mangkir dari Forum Davos
Ini Sebab Polisi Duga Bos Tata Motors Bunuh Diri
Bupati Bogor: Pak Jokowi, Tak Selalu Uang dan Uang
Jokowi Tuai Kritik karena Absen di Davos
Mobil Mewah Adik Ratu Atut Dikembalikan ke Dealer
Geledah Rumah, KPK Sewa Ahli Kunci Gembok
Alasan Jokowi Mangkir dari Forum Davos