TEMPO.CO, Yogyakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Persiba Bantul, M. Idham Samawi, disodori 34 dokumen. Bekas Bupati Bantul itu diperiksa di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai tersangka, Rabu, 29 Januari 2014, pukul 09.30-16.00 WIB. "Dokumen-dokumen itu seputar KONI," kata penasihat hukum Idham Samawi, Agustinus Hutajulu, Rabu, 29 Januari 2014.
Dia menyatakan pemeriksaan selama hampir tujuh jam itu berjalan lancar. Menurut Agustinus, kliennya tak menyangkal bahwa dia yang meneken semua dokumen itu. “Pertanyaan penyidik juga masih seputar klarifikasi dokumen dan soal penyaluran dana APBD yang dihibahkan KONI,” ujar Agustinus. Uang dari KONI itu disalurkan ke cabang olahraga di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia Bantul.
Agustinus mengatakan pertanyaan penyidik belum menyentuh hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan anggaran. Terutama penggunaan anggaran untuk Persiba Bantul. "Pertanyaan penyidik masih seputar penyaluran dana," katanya.
Menurut Purwanta Sudarmadji, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Idham. Pada pemeriksaan kedua soal adanya penyelewengan dana Rp 12,5 miliar itu, tersangka dicecar 20 pertanyaan. "Masih banyak pertanyaan yang akan diajukan penyidik. Minggu depan akan diperiksa lagi," ujarnya.
Pemanggilan ketiga untuk diperiksa sebagai tersangka akan dilakukan Kamis, 6 Februari 2014. Keterangan dari Idham Samawi, yang juga calon anggota DPR dari PDI Perjuangan, sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Hingga kini, Kejati DIY belum menahan Idham Samawi. Dia bukan satu-satunya tersangka dalam kasus dana APBD Bantul 2011. Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahrga Edy Bowo Nurcahyo juga menjadi tersangka.
MUH SYAIFULLAH