TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Sampang, Madura, Noer Tjahja, sebagai tersangka kasus korupsi. Tjahja diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan alokasi gas pada Pemerintah Kabupaten Sampang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, penetapan tersangka mantan Bupati Sampang tersebut merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya, Hari Oetomo dan Muhaimin. Surat perintah penyidikan terhadap Noer Tjahja diterbitkan pada 13 Januari 2014.
"Keduanya (Hari Oetomo dan Muhaimin) adalah Direktur Utama dan Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa selaku penggarap proyek," kata Untung, dalam siaran persnya kemarin, Selasa, 28 Januari 2014.
Penyidik Kejaksaan menduga Noer Tjahja telah menunjuk langsung PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang. Bahkan, Tjahja sengaja mengatasnamakan perusahaan tersebut sebagai perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah.
"Padahal, PT Sampang Mandiri Perkasa bukan BUMD," kata Untung. Menurut penghitungan jaksa penyidik, perusahaan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar.
INDRA WIJAYA
Baca juga:
Mengapa Davos Penting Bagi Jokowi?
Eks Petinggi KPK Jadi Pengacara Tersangka Korupsi
Wawancara Jokowi Soal Davos: Saya Kan Tokoh Kecil
Nomor Mobil Mewah Adik Ratu Atut 888, Ini Artiny