TEMPO.CO, Bojonegoro- Mohammad Santoso,71 tahun, terpidana kasus sosialisasi tanah di Blok Cepu resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Alasannya, terpidana yang juga mantan Bupati Bojonegoro Jawa Timur ini menyebut, dana Rp 3,8 miliar bukan uang negara tapi dari perusahaan sehingga tidak bisa dikatakan sebagai korupsi.
Menurut Agus Budiono, wakil dari keluarga Mohammad Santoso, pihak keluarga telah sepakat mengajukan PK. Upaya hukum ini karena mereka menilai Santoso diperlakukan tidak adil. Dalam waktu dekat ini konsep PK akan dikirim ke Mahkamah Agung. “Keluarga mantap mengajukan PK,” ujarnya pada Tempo Kamis 30 Januari 2014.
Santoso divonis enam tahun penjara setelah Mahkamah Agung menerima Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam perkara korupsi dana sosialisasi Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp 3,8 miliar.
Agus menyebutkan pihaknya sudah mengontak penasehat hukum Santoso, Zuchdi Imran, untuk mengurus proses PK. Nantinya, akan dibahas secara detail materi perkara yang akan diajukan.
Bahan bukti yang akan diajukan di antaranya soal dana sosialisasi tanah Blok Cepu dari ExxonMobil Oil ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dana itu, menurutnya bukan dari uang Negara, tetapi dari pihak swasta. Sehingga perkara dari materi ini lebih tepat perdata dan bukan pidana.
Kemudian, dana sebesar Rp 3,8 miliar memang bukan masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bojonegoro tahun 2008. Tetapi, dana tersebut masuk ke panitia pembebasan lahan di Blok Cepu. “Jadi masih ada banyak lagi,” ujarnya.
Dia menyebut, masih punya data hasil wawancara dengan pihak BP-Migas, sebelum diubah jadi SKK-Migas. “Ini bisa jadi novum (bukti baru),” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, awalnya muncul dari program dana sosialisasi dari Mobil Cepu Limited (MCL) ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 3,8 miliar. Dana diberikan dari MCL ke Pemerintah Bojonegoro sesuai nomor 188/04/412.12/2007 tertanggal 16 Mei 2007.Sedangkan yang menandatangi kerjasama tersebut, yaitu Mohammad Santoso ketika itu atas nama Bupati Bojonegoro dan Brian D Boles sebagai Presiden and General Manager MCL.
Kenyataannya, dalam perjalan proyek tersebut, anggarannya tidak fokus ke program. Tetapi justru mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dalam berita acara pemeriksaan Santoso disebut-sebut menerima Rp 900 juta.
SUJATMIKO