TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Asian Agri, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan PT Asian Agri memutuskan untuk menaati putusan Mahkamah Agung mengenai pembayaran denda sebesar Rp 1,25 triliun dalam kaitan dengan kasus penghindaran pajak. Ia mengatakan pembayaran ini merupakan bukti penghormatan PT Asian Agri terhadap institusi peradilan tertinggi di Indonesia.
"Prinsipnya, Asian Agri mentaati putusan pengadilan, menghormati lembaga peradilan tertinggi, dan menghormati Kejaksaan Agung sebagai eksekutor dari putusan," kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2014.
Ia mengatakan sesuai dengan kesepakatan dengan Kejaksaan Agung, Asian Agri akan membayar utangnya kepada negara melalui dua tahap. Pertama, pembayaran tunai sebesar Rp 719 miliar, yang sudah disetorkan sebagai kas negara. Kedua, agar perusahaan dapat tetap hidup dan menjalankan kegiatan-kegiatannya, utang dibayar dengan cara mencicil. "Sisa denda Rp 1,8 triliun, masing-masing dibayarkan Rp 200 miliar per bulan hingga Oktober 2014," kata Yusril.
Freddy Widjaya, General Manager Asian Agri, mengatakan perusahaan memilih membayar denda untuk melindungi 25 ribu karyawan dan 29 ribu petani plasma perusahaan.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 18 Desember 2012 menyebutkan Asian Agri menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko menetapkan mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, melanggar Undang-Undang tentang Perpajakan dan divonis dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Adapun Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Mahkamah memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini membayar kekurangan pajak plus denda Rp 1,25 triliun. Sebelumnya, atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.
MAYA NAWANGWULAN