TEMPO.CO, Malang--Lembaga perlindungan satwa ProFauna Indonesia memperingati Hari Primata yang jatuh pada 30 Januari dengan menggelar aksi di depan Balaikota Malang, Kamis 30 Januari 2014. Mereka mengkampanyekan ancaman kepunahan aneka jenis primata di Indonesia akibat menyempitnya habitat, perburuan dan dan perdagangan satwa. Badan konservasi Internasional (IUCN) menetapkan empat jenis primata endemik Indonesia paling terancam di dunia.
Empat satwa yang terancam punah itu ialah Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Tarsius Siau (Tarsius tumpara), Kukang Jawa (Nycticebus javancus) dan Simakubo (Simias cocolor). "Total di dunia ada 25 jenis primata paling terancam," kata koordinator kampanye ProFauna Indonesia Swasti Prawidya Mukti.
Menurutnya, terdapat sekitar 200 jenis primata di dunia. Dari jumlah itu 40 jenis atau hampir 25 persen berada di Indonesia. Hari Primata ditetapkan berdasarkan aksi kampanye perlindungan primata di Jawa-Bali pada 2001 lalu, seiring dengan ancaman kelestarian primata yang terus meningkat.
Hilangnya habitat, kata Prawidya, menjadi penyebab utama ancaman kepunahan primata. Di Jawa, total hanya sekitar tiga persen hutan yang masih alami. Habitat asli primata berubah menjadi perkebunan, ladang dan permukiman. Kerusakan habitat menyebabkan satwa turun mencari pakan ke perkebunan sehingga menyebabkan konflik satwa dengan petani.
Dampaknya, satwa dianggap hama dan terjadi perburuan besar-besaran. Ada pula primata yang ditangkap hidup-hidup dan diperdagangkan. Perdagangan satwa dilakukan terang-terangan secara online. Sepanjang 2013 ProFauna mencatat sebanyak 40 kasus perdagangan satwa. Satwa yang diperdagangkan antara lain Kukang (Nycticebus sp), Surili (Presbytis comata), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dan Tarsius (Tarsius sp).
Kukang diperdagangkan karena bentuknya yang lucu dan jinak. Namun kukang yang ditangkap dari alam dicabuti taringnya untuk memberikan kesan jinak dan tak menggigit. "Sekitar 95 persen primata yang diperdagangkan hasil tangkapan di alam," katanya.
Untuk itu, mereka mengajak masyarakat membantu pelestarian dan kampanye stop perdagangan satwa. Memelihara primata, katanya, rawan menularkan berbagai jenis penyakit ke manusia. Seperti penyakit TBC, hepatitis dan herpes. Secara ekologi primana memiliki peranan menyebarkan benih di hutan.
Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk serius menindak perdagangan primata dilindungi. Pelaku perdagangan bisa ditindak dengan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
EKO WIDIANTO