TEMPO.CO, Jakarta - Anggoro Widjojo tertangkap dan dideportasi dari Shenzhen, Cina, ke Indonesia pekan ini. Anggoro merupakan buron Interpol atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro, Direktur PT Masaro Radiokom--rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)--menjadi tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro disangka Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama petinggi PT Masaro lainnya, Putranevo A Prayugo. (Baca:KPK Tangkap Buron Anggoro 'Cicak-Buaya'? )
Proyek SKRT merupakan program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M. Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa Menteri Malam Sambat Kaban. Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007.
Hakim tindak pidana korupsi telah menghukum penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Widjojo Siswanto, pada April 2011 silam. Dalam amar putusan hakim mengenai proyek alih fungsi hutan, ada tiga anggota DPR yang disebut terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo. Suap itu berkaitan dengan upaya memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.
Tiga Politikus Tim Gegana