Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Bupati Rina Akan Praperadilankan Kejaksaan

image-gnews
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsihi, keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, (23/12). Rina diperiksa kejati atas kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar. TEMPO/Budi Purwanto
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsihi, keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, (23/12). Rina diperiksa kejati atas kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:-Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani terus menunjukkan perlawanan terhadap penegak hukum. Dia sudah melaporkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas dugaan memakai alat bukti palsu untuk menyidik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan pekerja Griya Lawu Asri.


Dalam kasus tersebut, Rina sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Karanganyar dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013 tersebut diduga menikmati uang korupsi Rp 11,1 miliar dari total kerugian negara Rp 18,4 miliar.

Tak puas hanya melaporkan jaksa ke polisi, kini Rina akan mengajukan gugatan praperadilan. "Melalui pengadilan, kami akan minta agar proses penyidikan dihentikan dulu," kata salah seorang pengacara Rina, Muh. Taufiq ketika ditemui Tempo di Surakarta, Minggu, 2 Februari 2014.

Dia akan mengajukan gugatan praperadilan pada minggu depan. Karena lokasi penggeledahan dan penyitaan di Karanganyar, gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar. "Tindakan jaksa yang semena-mena menggeledah dan menyita aset klien kami harus dievaluasi. Selain itu jaksa menggunakan alat bukti yang diduga direkayasa untuk menjerat Ibu Rina," ujarnya.

Menurutnya, jika Rina tidak mengakui bahwa kuitansi tersebut dia tanda tangani, mestinya jaksa menggunakan bukti pembanding. Kalau tidak ada, harus dilakukan cek forensik di laboratorium.

Dia menegaskan tidak keberatan proses penyidikan terhadap Rina diteruskan. Asalkan penyidik Kejati menggunakan cara-cara yang santun, sesuai etika, dan taat aturan. "Kami mendukung proses hukum terhadap Ibu Rina. Karena tidak ada yang kebal hukum di Indonesia," katanya.

Sedangkan terkait aset-aset Rina yang disita Kejati Jateng, dia mengatakan hingga kini belum ada yang dikembalikan. Menurutnya jaksa sudah menyita secara membabi-buta, karena tidak semua aset Rina terkait dugaan korupsi Griya Lawu Asri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahkan untuk status tersangka tindak pidana pencucian uang, Ibu Rina belum pernah diperiksa. Tapi asetnya sudah disita," ucapnya.

Soal perkembangan laporan ke Polda Jateng untuk dugaan pemalsuan alat bukti oleh Kejati Jateng, dia mengatakan Rina sudah diperiksa penyidik Polda Jateng pada Kamis lalu di Semarang. "Baru pemeriksaan perdana. Setelah ini mungkin pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Dia akan mengajukan saksi dari ahli hukum yang mengetahui secara pasti tentang mekanisme pembuatan surat. Ia mempersoalkan jaksa penyidik yang berpegang pada alat bukti berupa kuitansi dengan tanda tangan Hj Rina Center. "Padahal nama klien kami Hj Rina Iriani," ucapnya. 

Penyidik Kejati Jateng yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Sugeng Riyanta menggeledah dan menyita sejumlah harta benda Rina pada 9 Januari 2014. Di antaranya rumah, tanah, mobil, perhiasan, dan tabungan. 

Saat itu Sugeng menyatakan penyitaan dilakukan karena Rina dikhawatirkan akan menyembunyikan harta bendanya. "Penyitaan dilakukan karena jika tersangka terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pengganti, maka barang-barang itu bisa disita dan dilelang jaksa jika tidak bisa membayar," katanya.


UKKY PRIMARTANTYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.


Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.


Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

26 Agustus 2020

Tim kuasa hukum aktivis WALHI Zenzi Suhadi menghadirkan barang bukti kasus penggeledahan, bersama dengan pihak tergugat Polres Metro Jakarta Selatan. Rabu, 26 Agustus 2020, TEMPO/Wintang Warastri.
Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

Kuasa hukum Walhi menyatakan tetap pada posisi menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.


Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

1 Juli 2020

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan Ruslan Buton akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

17 Juni 2020

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video kliennya.


Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

23 Agustus 2019

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ini merupakan pemeriksaan kedua Kivlan pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

20 Agustus 2019

Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019. Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan akan memasang 81 kamera tilang baru di jalan protokol hingga titik rawan pelanggaran lalu-lintas, diantaranya di Kota Tua-Gajah Mada, Simpang Harmoni-Jalan Medan Merdeka Barat dan Blok M. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

Kapolda Metro Jaya digugat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 3 miliar karena tilang elektronik dianggap salah alamat.


Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

29 Juli 2019

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza
Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena Kivlan Zen juga veteran perang


Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

22 Juli 2019

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza
Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

Tim penasihat hukum Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan bantuan hukum kepada Panglima TNI.


Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

9 Juli 2019

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza
Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen Senin, 8 Juli 2019 ditunda selama 2 pekan.