TEMPO.CO , Jakarta:-Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani terus menunjukkan perlawanan terhadap penegak hukum. Dia sudah melaporkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas dugaan memakai alat bukti palsu untuk menyidik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan pekerja Griya Lawu Asri.
Dalam kasus tersebut, Rina sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Karanganyar dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013 tersebut diduga menikmati uang korupsi Rp 11,1 miliar dari total kerugian negara Rp 18,4 miliar.
Tak puas hanya melaporkan jaksa ke polisi, kini Rina akan mengajukan gugatan praperadilan. "Melalui pengadilan, kami akan minta agar proses penyidikan dihentikan dulu," kata salah seorang pengacara Rina, Muh. Taufiq ketika ditemui Tempo di Surakarta, Minggu, 2 Februari 2014.
Dia akan mengajukan gugatan praperadilan pada minggu depan. Karena lokasi penggeledahan dan penyitaan di Karanganyar, gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar. "Tindakan jaksa yang semena-mena menggeledah dan menyita aset klien kami harus dievaluasi. Selain itu jaksa menggunakan alat bukti yang diduga direkayasa untuk menjerat Ibu Rina," ujarnya.
Menurutnya, jika Rina tidak mengakui bahwa kuitansi tersebut dia tanda tangani, mestinya jaksa menggunakan bukti pembanding. Kalau tidak ada, harus dilakukan cek forensik di laboratorium.
Dia menegaskan tidak keberatan proses penyidikan terhadap Rina diteruskan. Asalkan penyidik Kejati menggunakan cara-cara yang santun, sesuai etika, dan taat aturan. "Kami mendukung proses hukum terhadap Ibu Rina. Karena tidak ada yang kebal hukum di Indonesia," katanya.
Sedangkan terkait aset-aset Rina yang disita Kejati Jateng, dia mengatakan hingga kini belum ada yang dikembalikan. Menurutnya jaksa sudah menyita secara membabi-buta, karena tidak semua aset Rina terkait dugaan korupsi Griya Lawu Asri.
"Bahkan untuk status tersangka tindak pidana pencucian uang, Ibu Rina belum pernah diperiksa. Tapi asetnya sudah disita," ucapnya.
Soal perkembangan laporan ke Polda Jateng untuk dugaan pemalsuan alat bukti oleh Kejati Jateng, dia mengatakan Rina sudah diperiksa penyidik Polda Jateng pada Kamis lalu di Semarang. "Baru pemeriksaan perdana. Setelah ini mungkin pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Dia akan mengajukan saksi dari ahli hukum yang mengetahui secara pasti tentang mekanisme pembuatan surat. Ia mempersoalkan jaksa penyidik yang berpegang pada alat bukti berupa kuitansi dengan tanda tangan Hj Rina Center. "Padahal nama klien kami Hj Rina Iriani," ucapnya.
Penyidik Kejati Jateng yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Sugeng Riyanta menggeledah dan menyita sejumlah harta benda Rina pada 9 Januari 2014. Di antaranya rumah, tanah, mobil, perhiasan, dan tabungan.
Saat itu Sugeng menyatakan penyitaan dilakukan karena Rina dikhawatirkan akan menyembunyikan harta bendanya. "Penyitaan dilakukan karena jika tersangka terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pengganti, maka barang-barang itu bisa disita dan dilelang jaksa jika tidak bisa membayar," katanya.
UKKY PRIMARTANTYO