TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang, mengatakan kliennya pada awalnya tak mencoba kabur ke Singapura. Tujuan Anggoro ke Negeri Singa adalah untuk mengantar istrinya berobat. "Nah, ketika di Singapura itu, dia mendengar ada penggeledahan dan kaget. Dia bertanya ada kasus apa," kata Thomson di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 3 Februari 2014.
Di Singapura, Anggoro disebut menunggu perkembangan yang terjadi di Jakarta. Kemudian, kata Thomson, Anggoro mendapat status cegah. "Ya sudah begitu, dia tak mau pulang. Katanya kalau pulang, tak bisa keluar lagi," uajr Thomson.
Pada 30 Januari 2014, Anggoro yang menjadi buronan kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan itu tiba di gedung KPK dengan tangan terborgol. Anggoro kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Anggoro ditangkap di Shenzhen, Cina, Rabu, 29 Januari 2014. Dia adalah Direktur PT Masari Radikom. Kasus yang membelitnya diusut KPK sejak 2008. Anggoro ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009, kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk mengusut kasus ini.
Anggoro disangka memberikan duit Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.
Program tersebut sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat oleh Muhammad Prakosa. Namun kembali diangkat pada 2007 saat Menhut dijabat Malam Sambat Kaban. Akhirnya, Dewan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meneruskan proyek itu pada 12 Februari 2007.
MUHAMAD RIZKI
Terkait:
Tangkap Anggoro, KPK Berterima Kasih ke Pemerintah Cina
Anggoro Rayakan Imlek tanpa Dupa
Dua hari Dibui, Anggoro Belum Dijenguk Keluarga
Paspor Anggoro Widjojo Diduga Kedaluwarsa