TEMPO.CO, Tangerang - Pembongkaran 81 makam disertai dengan hilangnya jenazah di dalamnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cigaten, Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga terkait dengan sengketa lahan antara warga sekitar dan salah satu pengembang perumahan di kawasan itu. "Sudah lama tanah makam ini mau diambil pengembang, tapi kami menolak," ujar tokoh masyarakat Cihuni, Madyani, 70 tahun, saat ditemui Tempo di lokasi kejadian, Senin, 3 Februari 2014.
Menurut dia, warga desa kompak untuk tidak melepas tanah makam ke pengembang perumahan itu karena TPU seluas 6.630 meter persegi tersebut merupakan tanah wakaf bersama warga desa.
Madyani melanjutkan, di TPU Cigaten terdapat makam tujuh ulama besar yang dianggap warga memiliki nilai sejarah penting. "Tujuh tokoh ulama dimakamkan di sini, termasuk juga para pendiri Banten," katanya.
Alasan lainnya, kata Abidin, jawara Kampung Cihuni, tanah wakaf tidak bisa dipindahtangankan." Di sini sudah ada ribuan jenazah dari berbagai silsilah keluarga, " katanya.
Tokoh masyarakat Desa Cihuni lainnya, Saprudin, mengungkapkan menurut informasi yang beredar, kasus ini muncul karena warga Cihuni menolak tawaran salah satu pengembang yang tertarik pada areal pemakaman tersebut.(Baca : Polisi Selidiki Hilangnya 81 Mayat di TPU Cigaten)
"Rumah permukiman sudah banyak tergusur oleh pengembang besar di sini," katanya. "Sekarang orang yang sudah meninggal pun mau digusur juga". Menurut dia, sampai saat ini belum ada musyawarah antara pengembang dan warga. Kepala Polsek Pagedangan Komisaris Murodih belum bisa memastikan motif pembongkaran dan pencurian mayat tersebut. "Masih kami dalami," katanya.
JONIANSYAH
Berita Terpopuler
Jokowi Datangi Kampung Deret, Seorang Ibu Mengeluh
Eksekutor Feby Lorita Tertangkap di Siantar
Dua Blok Rusun Marunda Terisi Maret Ini
BMKG : Bogor dan Tangerang Potensi Hujan Deras