TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum beraudiensi dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, hari ini, 4 Februari 2014. Mereka mendiskusikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Dewan Perwakilan Rakyat.
Koalisi juga menyampaikan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin melalui Denny. Surat tersebut berisi laporan perihal pembahasan RUU KUHAP.
Koalisi menilai anggota Panitia Kerja RUU KUHAP di DPR memiliki konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum atas kasus korupsi. "Karena beberapa anggota Panja itu sendiri kami ragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi," kata Sekretaris Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum, Siti Aminah, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 4 Februari 2014.
Koalisi menilai setidaknya ada 12 isu dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan atau memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Poin-poin itu adalah: