TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyesalkan pembahasan revisi UU Perbankan di Dewan Perwakilan Rakyat, yang tidak melibatkan institusi Direktorat Jenderal Pajak.
"Sampai sekarang saya belum diundang untuk memaparkan konsep dan usulan soal revisi ini," kata Fuad kepada Tempo, Senin 3 Februari 2014 di kantornya.
Pembahasan revisi UU Perbankan menjadi penting karena membuka kemungkinan mengubah ketentuan rahasia perbankan bagi kepentingan perpajakan.
Selama ini, petugas pajak tidak memiliki akses untuk membuka rekening bank wajib pajak karena dibatasi ketentuan rahasia perbankan. Akibatnya, banyak wajib pajak bisa menyembunyikan kekayaan mereka dan menghindar dari kewajiban membayar pajak.
Fuad mengusulkan agar revisi UU Perbankan mengubah ketentuan rahasia perbankan itu. "Kalau saja, kami mendapat akses ke rekening bank wajib pajak, kami bisa menambah pemasukan negara dari pajak dan memperbaiki tax ratio kita," katanya bersemangat.
Saat ini, ada sekitar 20 juta rekening bank di Indonesia. Fuad mengaku Dirjen Pajak hanya meminta akses ke 500 ribu rekening bank dengan nilai terbesar. "Kalau ratusan ribu wajib pajak yang nilai kekayaannya sampai miliaran rupiah bisa dibuka dan transaksinya dianalisa petugas pajak, maka pendapatan negara bisa bertambah," katanya.
Saat ini, hampir semua negara memperbolehkan rekening bank warga negaranya dibuka untuk kepentingan pajak. Amerika Serikat, Singapura, negara-negara Eropa, sudah menerapkan ketentuan itu. Hanya Indonesia yang belum. Karena itu, Fuad mengaku amat berharap DPR mengundang Direktorat Jenderal Pajak untuk memaparkan konsep ini di Senayan.
WAHYU DHYATMIKA
Berita Terpopuler:
Meski Jokowi Sidak, Aparatur Belum Kapok Juga
Ruhut: 100 jika Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan
Aset Adik Ratu Atut Biasanya Disebar ke Tiga Nama
Tikus di Masa Depan Akan Sebesar Domba
Tumpukan Lava di Gunung Kelud Picu Letusan Besar
Buku Harian Itu Ubah Nasib Shandra Woworuntu