TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan tahun dalam tahanan, terpidana penyelundupan narkoba Schapelle Leigh Corby masuk dalam daftar narapidana yang dipertimbangkan mendapat pembebasan bersyarat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengatakan tak ada pengawasan khusus jika permohonan Corby dikabulkan. (Baca: Pemerintah Masih Rahasiakan Remisi Corby)
"Standar pengawasan sama dengan yang lain, sudah ada mekanismenya," kata Amir kepada Tempo, Rabu, 5 Februari 2014.
Jika bebas bersyarat, menurut mekanisme yang disebutkan Menteri Amir, Corby harus melapor secara rutin kepada petugas pengawas. Meskipun mendapat pembebasan bersyarat, Corby masih belum bisa meninggalkan Indonesia.
Nama Corby akan langsung dimasukan dalam daftar pencegahan dan penangkalan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama menjalani pembebasan bersyarat. Hal ini diatur Pasal 9 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M-2 PK04-10 Tahun 2007.
"Ada jaminan dari duta besar Australia dan keluarganya yang menjamin dia tetap di Indonesia selama masa hukuman, ada tempatnya," kata Amir.
Corby dihukum penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005 karena terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana. Pada tingkat banding, hukuman Corby diperingan oleh Pengadilan Tinggi Bali menjadi 15 tahun. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada Januari 2006 kembali menghukum Corby penjara 20 tahun. Pada 2012, Corby mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga hukuman Corby menjadi 15 tahun.
Sejak Oktober 2013, Corby telah mengajukan pembebasan bersyarat namun belum juga dijawab. Pada Desember 2012, Corby pernah diusulkan mendapat remisi Natal, tapi usul tersebut ditolak. Meski demikian, hingga akhir tahun lalu Corby telah menerima remisi total 39 bulan.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terkait: