TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan peninjauan kembali kasus dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan kawan-kawan telah dikabulkan Mahkamah Agung. Menurut kuasa hukum dokter Ayu, O.C. Kaligis, kliennya akan segera berpraktek setelah mendapatkan salinan putusan tersebut. "Juga boleh melakukan operasi kembali," ujar Kaligis saat dihubungi, Jumat, 7 Februari 2014.
Kaligis baru mendapatkan kabar pengabulan peninjauan kembali hari ini. Sebelumnya, dia sudah memprediksi kliennya bakal bebas karena tindakan yang dilakukan dokter Ayu sudah sesuai prosedur. Dengan adanya putusan ini, kata dia, nama baik Ayu dan rekannya sudah direhabilitasi.
"Karena yang dilakukan dokter Ayu saat itu sudah benar," kata advokat senior ini. Tindakan Ayu saat menangani pasien, ujar Kaligis, sudah mengacu Pasal 13 Kode Etik Kedokteran, yakni dokter wajib melaksanakan pertolongan darurat sebagai tugas sosialnya.
Kasus ini bermula dari dugaan malpraktek operasi caesar yang mengakibatkan pasien Siska Makatey yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal dunia akibat salah penanganan oleh dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian. Ketiga dokter tersebut dipidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pada April 2010, mereka disidang ke Pengadilan Negeri Manado. Dalam putusannya, PN Manado membebaskan ketiga terdakwa. Namun dalam putusan kasasi MA pada 2011, ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Putusan tersebut baru diketahui dan dikirim ke pihak terkait pada November 2013. Walhasil, dokter Ayu dan dua kawannya mengajukan permohonan PK dan dikabulkan.
SUNDARI