TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berkukuh menjalankan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Ia mengatakan atas dasar undang-undang, maka pemerintah tidak boleh ragu menjalankan amanat tersebut.
Ia mengatakan selama perusahaan tidak melakukan pemurnian terhadap hasil tambangnya, maka izin ekspor tidak akan diberikan. "Kecuali dengan bea keluar (progresif) itu selama tiga tahun. Kami bukan cari uang dengan bea keluar, melainkan ingin betul-betul meminta agar smelter itu dipakai," kata Hatta Rajasa, ketika ditemui di kantornya usai memimpin rapat koordinasi dan evaluasi paket kebijakan, Kamis, 6 Februari 2014.
Hatta menjelaskan, prinsip dasar bea keluar yang ditetapkan pemerintah bukanlah mencari pendapatan negara, tetapi untuk mendorong agar smelter dibangun. "Kalau smelter dibangun, maka tarif progresif akan berkurang."
Pemerintah sadar bahwa tahun 2014 hingga 2016 pendapatan negara akan berkurang US$ 3 miliar dari sebelumnya US$ 12 miliar di tahun 2013. Namun, ia mengatakan pada 2017 pendapatan Indonesia dari mineral akan bertambah menjadi lebih dari US$ 20 miliar karena peningkatan nilai jual. Jika pemerintah tidak menjalankan undang-undang, maka tambang Indonesia hanya akan terkuras habis tanpa mendapatkan nilai lebih dari hasil tambangnya.
Menurut Hatta, harga-harga akan terus turun di masa depan karena Cina menumpuk bauksit Indonesia hingga 40 juta ton. Ia mengatakan penurunan akan terjadi dari 56 juta ton menjadi 6 juta ton bauksit dan nikel di 2014.
"Kalau pengusaha itu cerdas, dia bangun smelter. Dia akan untung ke depannya, jadi jangan berpikir pendek dan tidak perlu dia yang membangun, kerja sama dengan yang lain. Jadi, enggak mungkin dia mengalami satu kerugian karena barangnya tidak bisa basi, barangnya ada di dalam perut bumi," kata Hatta. Ia menganjurkan para pengusaha pertambangan untuk mulai mengatur rencana bisnisnya dengan baik.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2014 menetapkan bea keluar progresif hingga 60 persen selama tiga tahun untuk membatasi ekspor konsentrat tembaga. Bea keluar akan diatur secara bertahap meningkat, sebesar 25 persen pada 2014, 35-40 persen pada 2015, dan 50-60 persen pada 2016.
MAYA NAWANGWULAN